Kementerian ESDM Nonaktifkan Pejabat Tinggi Ditjen Migas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:11:43 WIB
Kementerian ESDM Nonaktifkan Pejabat Tinggi Ditjen Migas di Tengah Sorotan Publik

Jakarta – Di tengah sorotan tajam publik dan pemberitaan luas terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Langkah ini dianggap sebagai upaya pembenahan di tengah tantangan sektor energi nasional.

Achmad Muchtasyar resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Migas. Selain itu, Mustika Pertiwi juga dicopot dari posisi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas. Pengumuman penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Gedung DPR RI. "Untuk Direktur Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan Plt," ungkap Yuliot Tanjung, menandai langkah strategis kementerian dalam memperbaiki sektor penting ini, Kamis, 13 Februari 2025.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Tri Winarno, yang saat ini menjabat Dirjen Minerba, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas. "Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba (Tri Winarno)," ujar Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025. Penunjukan ini menjadi bagian dari respons cepat kementerian terhadap dinamika yang berkembang.

Langkah penonaktifan ini terjadi di tengah ramainya penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung, yang dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan menyasar tiga ruangan penting, yaitu Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Tindakan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Penggeledahan ini menambah tekanan pada Kementerian ESDM, yang juga tengah menghadapi kekisruhan distribusi elpiji 3 kilogram (kg). Sosialisasi dan implementasi kebijakan baru melarang pengecer menjual elpiji subsidi sejak 1 Februari 2025, mengakibatkan putusnya rantai distribusi elpiji ke pengecer, memicu kelangkaan dan keluhan masyarakat. Penjualan dibatasi hanya pada pangkalan resmi Pertamina, yang secara geografis tidak sebanyak pengecer.

Kesulitan masyarakat dalam mendapatkan elpiji 3 kg yang menjadi kebutuhan dasar rumah tangga, memantik Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Dalam langkah kompromi, Pemerintah kini mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina sehingga dapat kembali menjual elpiji 3 kg. "Kami mendengarkan suara masyarakat dan berkomitmen untuk mengatasi kelangkaan ini dengan cepat," jelas seorang pejabat tinggi Kementerian ESDM yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan distribusi elpiji 3 kg dan meredakan keresahan publik. Sementara itu, sorotan kasus korupsi di Ditjen Migas tetap menjadi pusat perhatian, menantikan hasil investigasi yang dapat mempengaruhi arah kebijakan energi di Indonesia.

Langkah Kementerian ESDM dalam menonaktifkan para pejabat dan menunjuk pelaksana tugas baru menandai niat kuat untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Dalam situasi saat ini, perhatian dan dukungan publik serta transparansi investigasi akan menjadi kunci dalam memastikan reformasi menuju tata kelola energi yang lebih baik di tanah air.

Terkini