Langkah Langkah Daftar dan Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Update Gaji Kini Lebih Praktis

Langkah Langkah Daftar dan Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Update Gaji Kini Lebih Praktis
Langkah-Langkah Daftar dan Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Update Gaji Kini Lebih Praktis

JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan digital untuk mempermudah proses administrasi kepesertaan bagi perusahaan dan pemberi kerja. Salah satu layanan unggulan yang dihadirkan adalah Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), sebuah platform digital yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan karyawan secara efektif.

Melalui SIPP, perusahaan memiliki akses langsung untuk melaporkan dan memperbarui berbagai data terkait karyawan, mulai dari identitas tenaga kerja, besaran upah, hingga proses perhitungan iuran secara cepat dan akurat. Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan seluruh proses administrasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung lebih efisien.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, platform SIPP memang disediakan secara khusus untuk admin perusahaan atau petugas yang ditunjuk. Artinya, sistem ini tidak dapat diakses oleh individu karyawan, sehingga tanggung jawab atas seluruh pembaruan data sepenuhnya berada di tangan perusahaan.

Baca Juga

AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Jiwa Segera Siapkan Strategi Implementasi Co payment Sesuai Ketentuan OJK

“Transformasi digital terus kami kembangkan demi memberikan kemudahan kepada perusahaan mitra dalam hal pelaporan kepesertaan tenaga kerja. SIPP menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi BPJS Ketenagakerjaan secara online,” ungkap perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi admin perusahaan yang belum mengetahui cara menggunakan layanan SIPP, berikut panduan lengkap mulai dari cara daftar akun, login, hingga update data gaji karyawan di platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama agar perusahaan dapat memanfaatkan SIPP adalah dengan melakukan pendaftaran akun. Proses pendaftarannya cukup sederhana, berikut tahapan lengkapnya:

Akses situs resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Klik menu ‘Buat Akun Baru’ untuk memulai proses pendaftaran.

Isi data perusahaan dan identitas pengguna secara lengkap. Masukkan Captcha, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), serta divisi yang ditunjuk sebagai pengelola akun. Jika NPP valid, maka data perusahaan akan terisi otomatis.

Setelah itu, masukkan alamat email aktif, buat password, dan ulangi password untuk konfirmasi. Klik ‘Next’ untuk melanjutkan.

Pada tahap berikutnya, lengkapi Data User KPJ dengan mengisi:

Nomor Peserta (KPJ)

Nama Lengkap

Tanggal Lahir

Nomor Handphone Aktif

Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol ‘Daftar’.

Sistem akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia.

Jika OTP sesuai, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

Admin perusahaan akan menerima email aktivasi akun SIPP. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah aktivasi selesai, pengguna akan diarahkan ke halaman login aplikasi SIPP.

Cara Login SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah berhasil melakukan registrasi dan aktivasi akun, berikut langkah-langkah untuk mengakses SIPP:

Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan username, password, dan Captcha pada kolom yang tersedia.

Klik tombol ‘Login’.

Pilih perusahaan binaan sebelum diarahkan ke halaman utama.

Klik tombol ‘OK’ untuk melanjutkan.

Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman FAQ Perubahan SIPP sebagai panduan penggunaan.

Cara Update Gaji di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu fungsi utama SIPP adalah untuk melakukan update data gaji karyawan secara berkala. Hal ini penting dilakukan agar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu sesuai dengan data terkini. Berikut langkah-langkahnya:

Login ke https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun perusahaan.

Setelah masuk ke dashboard utama, buka menu ‘Mutasi’, kemudian pilih ‘Upload Upah’.

Unduh template Excel yang sudah disediakan oleh sistem. Template ini digunakan untuk menginput data upah terbaru seluruh karyawan.

Lengkapi data upah terbaru sesuai format pada template.

Unggah kembali file template yang sudah diisi ke dalam sistem SIPP.

Sistem akan memproses dan menampilkan upah baru yang sudah diubah. Periksa kembali untuk memastikan data sudah benar.

Jika data sudah sesuai, klik tombol ‘Simpan’.

Tunggu hingga muncul notifikasi ‘berhasil hitung iuran’.

Lakukan proses finalisasi, sehingga sistem akan menampilkan tagihan iuran terbaru.

Setelah proses finalisasi selesai, perusahaan dapat melakukan pembayaran iuran sesuai tagihan yang telah diterbitkan oleh sistem.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Perluas Layanan Digital

Transformasi digital yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dengan hadirnya SIPP, merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan kepada perusahaan mitra. Dengan sistem pelaporan online, diharapkan perusahaan dapat melakukan pembaruan data secara transparan, akurat, dan tepat waktu, sehingga manfaat perlindungan sosial bagi pekerja semakin optimal.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap fitur-fitur SIPP agar semakin sesuai dengan kebutuhan administrasi perusahaan. Selain itu, kami juga terus meningkatkan sistem keamanan data untuk menjamin kerahasiaan informasi peserta,” tambah perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Peran SIPP Dalam Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan

Selain mempermudah proses administrasi, penggunaan SIPP juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan data yang lebih tertib dan terkini, proses pembayaran iuran menjadi lebih lancar, sekaligus meminimalisasi potensi sanksi akibat keterlambatan pelaporan.

Kepatuhan administrasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Akses Mudah, Pelaporan Cepat

Melalui pengembangan platform seperti SIPP, BPJS Ketenagakerjaan membuktikan komitmennya untuk mempermudah akses layanan secara digital. Dengan fitur yang semakin lengkap dan panduan penggunaan yang jelas, perusahaan tidak lagi perlu melakukan proses administrasi secara manual atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami percaya, dengan digitalisasi yang optimal, seluruh pihak akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban administrasi kepesertaan. Pada akhirnya, semua akan bermuara pada perlindungan optimal bagi tenaga kerja Indonesia,” tutup BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan SIPP demi mendukung pengelolaan administrasi yang lebih tertib dan efisien.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PTPP Bangun RS Vertikal Modern di Riau Senilai Rp663,2 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Sumatera

PTPP Bangun RS Vertikal Modern di Riau Senilai Rp663,2 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Sumatera

KM Sirimau Kembali Berlayar Usai Docking, Rute Makassar Kupang Sorong Mulai 16 Juni 2025, Tiket Ekonomi Rp314.000

KM Sirimau Kembali Berlayar Usai Docking, Rute Makassar Kupang Sorong Mulai 16 Juni 2025, Tiket Ekonomi Rp314.000

Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu Periode 1 Sampai 10 Juli 2025, Ini Rute Lengkap dan Informasi Tiketnya

Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu Periode 1 Sampai 10 Juli 2025, Ini Rute Lengkap dan Informasi Tiketnya

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Seluruh Indonesia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi Seluruh Indonesia

11 Kereta Api Ekonomi KAI Dapat Diskon 30 Persen, Harga Tiket Mulai Rp 100 Ribu, Berlaku hingga Akhir Juli 2025

11 Kereta Api Ekonomi KAI Dapat Diskon 30 Persen, Harga Tiket Mulai Rp 100 Ribu, Berlaku hingga Akhir Juli 2025