
JAKARTA - Bagi banyak pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari sistem perlindungan sosial yang memberikan jaminan saat memasuki usia pensiun, mengalami kecelakaan kerja, atau berhenti bekerja. Namun, banyak yang belum tahu bahwa ketika seseorang sudah tidak lagi bekerja, ada prosedur yang memungkinkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan secara resmi.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib dan aktif seumur hidup, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dihentikan ketika status pekerjaan berubah. Langkah ini juga penting apabila peserta ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), karena proses pencairan hanya bisa dilakukan setelah status keanggotaan dinyatakan nonaktif.
Untuk itulah, memahami prosedur dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting, terutama bagi pekerja yang sudah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Mengapa Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penting?
BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan peserta membayar iuran secara rutin, yang umumnya dipotong langsung dari gaji pekerja. Bila status pekerjaan sudah tidak aktif namun BPJS belum dinonaktifkan, hal ini dapat menyebabkan data kepesertaan tidak sinkron dan berisiko menghambat pencairan dana JHT maupun program lainnya.
Di sisi lain, saldo JHT yang telah terkumpul bisa menjadi dana cadangan bagi mantan pekerja untuk memulai usaha baru, menutup kebutuhan hidup, atau sekadar sebagai dana simpanan jangka panjang. Oleh karena itu, proses penonaktifan ini menjadi syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan penonaktifan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Umumnya, syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan:
Sudah resmi tidak bekerja (karena resign atau PHK)
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
Memastikan semua dokumen telah lengkap sangat membantu mempercepat proses verifikasi oleh petugas BPJS.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara langsung di kantor cabang, melalui perusahaan tempat bekerja terakhir, atau secara daring (online).
1. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Peserta dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan kepesertaan. Setelah dokumen diperiksa, petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan Anda.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Penonaktifan juga bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosedurnya sebagai berikut:
Login dengan ID dan password perusahaan
Pilih nama perusahaan tempat peserta bekerja
Cari nama atau nomor kartu peserta yang ingin dinonaktifkan
Klik “Action” lalu pilih opsi “Nonaktifkan Pekerja”
Konfirmasi pengajuan
Namun, perlu dicatat bahwa proses ini biasanya dilakukan oleh HRD atau pihak perusahaan, karena akun login dikelola institusi.
3. Melalui Perusahaan
Peserta juga dapat meminta bantuan perusahaan tempat terakhir bekerja untuk melakukan penonaktifan. Langkah-langkahnya:
Lapor ke HRD bahwa Anda sudah keluar dari perusahaan
Pihak HR akan memproses penonaktifan melalui akun perusahaan di situs BPJS
Peserta mengisi formulir penonaktifan
Tunggu hingga proses selesai
Peserta bisa mengonfirmasi kembali status ke perusahaan
Pencairan Dana Setelah Penonaktifan
Setelah BPJS Ketenagakerjaan berhasil dinonaktifkan, peserta dapat mengajukan klaim JHT. Proses pencairan ini dilakukan secara terpisah dan juga memerlukan dokumen tambahan seperti surat pengalaman kerja dan buku tabungan atas nama peserta.
Banyak peserta yang berhasil memanfaatkan dana JHT untuk membuka usaha kecil, biaya pendidikan anak, atau menutup kebutuhan pokok setelah berhenti bekerja. Dengan begitu, keberadaan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai jaring pengaman sosial.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah proses yang rumit, selama dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai prosedur. Baik dilakukan secara langsung, lewat daring, atau dibantu perusahaan, semua jalur tetap menuntut koordinasi dan kesesuaian data.
Bagi pekerja yang sudah tidak aktif, penting untuk segera menonaktifkan kepesertaan agar proses klaim hak seperti JHT dapat berjalan tanpa hambatan. Selain itu, langkah ini juga menjaga akurasi data dan memastikan sistem BPJS Ketenagakerjaan berjalan efisien untuk seluruh peserta di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Dormant
- 31 Juli 2025
2.
Bank Indonesia Sosialisasikan QRIS di Ambulu
- 31 Juli 2025
3.
4.
Olahraga Bantu Atasi Insomnia Secara Alami
- 31 Juli 2025
5.
Kuliner Pempek Tumpah, Ikon Lezat Pasar 16 Ilir
- 31 Juli 2025