JAKARTA - Pada hari Selasa 18 Februari 2025, operasi gabungan penertiban terhadap kendaraan barang yang melebihi muatan atau overload kembali digelar. Lokasi razia kali ini berada di Jalan Lintas Timur Kilometer 25, Simpang Beringin, Pekanbaru-Pelalawan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang berhasil menilang sebanyak 79 kendaraan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap peraturan yang ada demi keselamatan di jalan raya.
Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan Ditlantas Polda Riau. Kehadiran petugas dari berbagai instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan kendaraan overload yang sering kali menjadi penyebab kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Khairunnas, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menertibkan truk yang melebihi batas muatan. "Razia ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas mematuhi peraturan yang ada, terutama truk yang sering kali membawa muatan berlebih. Hal ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya," ujar Khairunnas.
Menurut data yang didapat dari razia tersebut, banyak kendaraan yang terjaring karena mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Selain itu, sebagian kendaraan juga tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen pendukung yang diharuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menyulitkan pengawasan lebih lanjut dan dapat berdampak negatif pada sistem transportasi nasional.
Razia kali ini tidak hanya menargetkan truk-truk dengan muatan berlebih, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Beberapa dokumen yang diperiksa oleh petugas antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Uji KIR. Pengawasan ini diharapkan dapat menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan legalitas jalan.
Khairunnas menambahkan bahwa tindakan penilangan dilakukan sebagai langkah tegas agar para pengemudi dan pemilik kendaraan lebih disiplin dalam memenuhi aturan. "Kami berharap dengan adanya penindakan ini, kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan kendaraan ini dapat meningkat. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib," lanjutnya.
Penertiban kendaraan overload menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena muatan berlebih dapat mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas jalan. Jalan yang rusak tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, truk yang membawa beban berlebih juga memiliki risiko tinggi untuk terguling, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Melalui operasi gabungan ini, pihak berwenang juga melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para sopir dan pemilik truk mengenai dampak negatif dari overload. Dalam sosialisasi tersebut, para petugas memberikan penjelasan mengenai bahaya mengangkut muatan berlebih dan aturan-aturan yang seharusnya diikuti oleh para pengemudi saat di jalan raya.
Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku pengemudi dan pemilik kendaraan barang untuk lebih patuh terhadap peraturan. Dengan mengurangi jumlah kendaraan overload di jalan raya, maka potensi terjadinya kecelakaan akibat kendaraan berat dapat diminimalisir, serta umur jalan dapat bertahan lebih lama tanpa perbaikan yang masif.
Operasi gabungan dan penindakan terhadap kendaraan overload seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan lebih menyeluruh. Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah dan instansi terkait untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta meminimalkan potensi kerugian akibat kerusakan jalan.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, dan melalui penertiban kendaraan seperti ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan demikian, budaya berlalu lintas yang tertib dan aman dapat terbentuk demi keselamatan seluruh pengguna jalan.