JAKARTA - Senin 24 FEBRUARI 2025 menjadi hari bersejarah bagi Indonesia ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani serangkaian aturan baru yang menginisiasi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan hadirnya BPI Danantara, Indonesia akan memiliki badan pengelola yang berfokus pada integrasi dan pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara lebih efisien.
Dokumen Hukum yang Diteken Prabowo
Pada upacara penandatanganan tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tiga dokumen penting:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025: Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025: Mengatur organisasi dan tata kelola BPI Danantara.
3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025: Mengatur pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana dari BPI Danantara.
"Pada hari ini, hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo. Ia melanjutkan, "Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi daya anagata Nusantara Danantara Indonesia."
Peluncuran dan Potensi Danantara
Dengan penandatanganan aturan-aturan tersebut, Danantara resmi diluncurkan pada hari yang sama. Keberadaan Danantara diharapkan menjadi solusi pengelolaan BUMN di Indonesia dengan kapasitas pengelolaan aset yang lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).
Pada fase awal operasi, Danantara akan menuai dividen dari tujuh BUMN utama, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Telkom Indonesia, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Konsep dan Model Pengelolaan Danantara
Dalam menjalankan perannya, Danantara akan meniru model Temasek Holdings Limited dari Singapura. Lebih dari sekadar mengelola aset, Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan aset pemerintah yang saat ini tersebar di berbagai kementerian. Pengelolaan yang terintegrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan potensi keuntungan dari aset yang ada.
Model pengelolaan Danantara yang unik ini juga serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA), namun dengan cakupan yang lebih luas. "Danantara tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah agar lebih terintegrasi dan efisien," dikutip dari Indonesia.go.id.
Tantangan dan Harapan
Dengan terbentuknya Danantara, tantangan baru juga muncul, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Namun, pemerintah optimis bahwa dengan regulasi yang telah disusun dan sumber daya manusia yang mumpuni, Danantara dapat menjadi ujung tombak pengelolaan aset negara yang efektif dan efisien.
Selain itu, keberadaan Danantara diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional. Melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi dan fokus pada pertumbuhan berkelanjutan, BPI Danantara diharapkan mampu membawa inovasi dalam pengelolaan aset negara sekaligus mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
Langkah Presiden Prabowo dalam menandatangani aturan pembentukan BPI Danantara menjadi angin segar bagi manajemen BUMN di Indonesia. Dengan potensi pengelolaan aset triliunan rupiah, Danantara dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal demi kemajuan bangsa. Pengawasan dan pelaksanaan yang ketat dari dewan pengawas dan badan pelaksana diharapkan dapat membimbing Danantara menuju kesuksesan yang berkelanjutan.