JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar modal dengan melakukan penyesuaian aturan terkait batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan atau trading halt. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aktivitas perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.
Penyesuaian ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi Bursa terbaru yang diterbitkan pada 8 April 2025. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa aturan ini mulai efektif diberlakukan pada hari yang sama dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut.
"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Kautsar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama antara BEI dan OJK untuk menjaga integritas serta kepercayaan investor di tengah situasi pasar yang rentan terhadap tekanan, baik dari faktor domestik maupun global.
Rincian Penyesuaian: ARB Jadi 15 Persen
Dalam keputusan terbarunya, BEI menetapkan penyesuaian batasan persentase ARB atau Auto Rejection Bawah menjadi 15 persen untuk Efek berupa saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) pada seluruh rentang harga.
Auto Rejection Bawah adalah mekanisme pembatasan otomatis yang diterapkan pada perdagangan saham guna mencegah penurunan harga saham secara drastis dalam satu hari perdagangan. Dengan batas ARB yang diperluas menjadi 15 persen, diharapkan volatilitas pasar dapat dikelola lebih efektif sekaligus memberikan ruang pergerakan harga yang lebih realistis di tengah tekanan pasar.
Penyesuaian ARB ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Penyempurnaan Aturan Trading Halt
Selain penyesuaian ARB, BEI juga melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan trading halt. Sebagai informasi, trading halt adalah penghentian sementara seluruh aktivitas perdagangan di Bursa yang dilakukan dalam situasi pasar mengalami penurunan signifikan dalam waktu singkat.
Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan mekanisme penghentian sementara perdagangan dengan kondisi pasar terkini yang penuh tantangan.
Dengan pembaruan ini, BEI berharap mekanisme trading halt dapat memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi yang berkembang serta mengurangi potensi kepanikan massal di tengah tekanan jual yang tinggi.
“Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” jelas Kautsar.
Tujuan Utama: Jaga Stabilitas dan Lindungi Investor
Penyesuaian kebijakan ini mencerminkan komitmen BEI dan OJK dalam menjaga kepercayaan publik serta melindungi investor dari dampak fluktuasi pasar yang ekstrem. Kautsar menegaskan, penyesuaian ini bersifat strategis untuk menjaga keberlangsungan aktivitas pasar modal nasional di tengah berbagai tantangan global yang memengaruhi pergerakan pasar keuangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi investor dan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam menghadapi dinamika perdagangan. Dengan batasan ARB yang diperbarui dan panduan trading halt yang disempurnakan, pasar diharapkan dapat berfungsi dengan lebih baik dan tetap menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Tidak hanya itu, langkah ini juga sejalan dengan panduan penanganan darurat yang sudah diterapkan sebelumnya melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020. Panduan tersebut telah menjadi acuan dalam menjaga kesinambungan perdagangan saat terjadi kondisi luar biasa yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Respons Pelaku Pasar dan Harapan ke Depan
Pelaku pasar menyambut baik langkah proaktif BEI dan OJK dalam menyesuaikan kebijakan ini. Mereka menilai bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk nyata perhatian otoritas terhadap dinamika pasar dan perlindungan investor.
Sejumlah analis juga memandang, penyesuaian ARB menjadi 15 persen mencerminkan kesiapan regulator untuk memberikan ruang gerak harga yang lebih memadai, sehingga tidak terjadi penumpukan tekanan jual secara tiba-tiba yang bisa memicu kepanikan berlebihan.
Di sisi lain, pembaruan panduan trading halt memberikan kepastian kepada investor bahwa otoritas pasar terus memantau perkembangan pasar secara ketat dan siap melakukan intervensi apabila diperlukan.
Analis pasar modal dari PT XYZ Sekuritas, misalnya, menyebutkan bahwa langkah ini sangat positif. "Penyesuaian ini memberikan sinyal bahwa regulator tidak tinggal diam dalam menghadapi potensi volatilitas pasar. Investor bisa merasa lebih tenang karena ada mekanisme pengaman yang diperbarui," ungkapnya.
Komitmen Ke Depan untuk Stabilitas Pasar
Ke depan, BEI dan OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasar serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Apabila situasi pasar memerlukan penyesuaian tambahan, bukan tidak mungkin kebijakan akan terus diperbarui guna menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Langkah ini juga sejalan dengan misi jangka panjang BEI untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang semakin modern, transparan, dan inklusif. Dengan demikian, kepercayaan investor dapat terus dipertahankan, sekaligus mendorong pertumbuhan partisipasi pasar modal nasional secara berkelanjutan.
Sebagai penutup, Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan kembali bahwa langkah-langkah yang diambil ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan perdagangan yang sehat di pasar modal Indonesia. "Kami akan terus memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien," pungkasnya.