Banten Kaji Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:45:12 WIB
Banten Kaji Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten membuka peluang untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Keputusan ini tengah dikaji menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tersebut.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa evaluasi terhadap program tersebut masih dilakukan. Perpanjangan akan dipertimbangkan guna memberikan waktu yang lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini.

"Iya, kita sedang kaji rencana perpanjangan pemutihan PKB," kata Andra.

Antusiasme Tinggi, Layanan Akan Ditingkatkan

Menurut Gubernur, partisipasi masyarakat dalam program ini menunjukkan kesadaran pajak yang membaik, namun pelayanan pembayaran pajak masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, Andra mendorong kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, mengingat sebagian opsen atau bagi hasil dari penerimaan PKB juga disalurkan ke daerah.

"Saya minta ada formula untuk meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat terlayani," ujar Andra.

Ia berharap ke depannya pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendukung kemudahan pembayaran pajak, baik melalui penguatan layanan tatap muka maupun optimalisasi kanal digital.

Bentuk Apresiasi untuk Wajib Pajak Tepat Waktu

Sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kesadaran pajak jangka panjang, Pemprov Banten juga berencana memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin membayar tepat waktu. Skema penghargaan ini akan dikemas dalam bentuk hadiah menarik.

"Nanti bisa itu bentuk doorprize, umroh dan lain-lain," ungkap Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Rencana insentif ini diharapkan bisa menjadi motivasi tambahan bagi masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan aktif tetapi belum mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya secara rutin.

Bapenda Imbau Masyarakat Maksimalkan Program

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir masa berlaku program. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan momen pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda yang memberatkan.

"Jika pun nanti ada perpanjangan, nanti akan kita beri info lagi. Yang pasti kita harap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membayar pajak," kata Rita.

Ia menambahkan, informasi terkait kemungkinan perpanjangan akan diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi pemerintah, termasuk situs resmi, media sosial, dan saluran berita lokal.

Program Pemutihan Dorong Kepatuhan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan sejak awal tahun 2025 ini telah berhasil mendorong peningkatan realisasi penerimaan daerah dan memperbaiki rasio kepatuhan pajak. Masyarakat yang sebelumnya menunda atau tidak mampu membayar denda kini diberikan kemudahan untuk menyelesaikan kewajibannya secara adil.

Kebijakan ini mencakup:

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.

Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.

Fasilitas pembayaran tanpa tambahan biaya bunga untuk periode tertentu.

Diharapkan, selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program ini juga mampu meningkatkan basis data kendaraan aktif yang tercatat sah secara hukum.

Dukungan Digitalisasi dan Layanan Terintegrasi

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemutihan, Pemprov Banten juga terus mendorong optimalisasi sistem digital, seperti:

Samsat Online Nasional

Aplikasi SIGNAL

Pembayaran melalui gerai retail seperti Indomaret, Alfamart, serta e-wallet

Transformasi digital dalam sistem perpajakan ini diharapkan bisa menekan praktik pungli, mempercepat layanan, dan menjangkau lebih banyak masyarakat di pelosok Banten.

Efek Jangka Panjang bagi Pendapatan Daerah

Pemutihan PKB juga menjadi bagian dari strategi fiskal daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang kembali aktif dan terdaftar resmi, maka pendapatan dari sektor pajak kendaraan dapat meningkat di tahun-tahun mendatang.

Program ini juga mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas kendaraan, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memperkuat ketertiban kendaraan bermotor di jalan raya.

Apresiasi dari Masyarakat

Sejumlah warga di Kota Serang dan Tangerang mengaku sangat terbantu dengan program ini. Mereka berharap masa pelaksanaan bisa diperpanjang agar masyarakat yang baru mengetahui kebijakan ini juga bisa memperoleh manfaat serupa.

"Saya sangat terbantu, karena sudah menunggak dua tahun. Dengan pemutihan ini, saya bisa lunasi tanpa denda," ujar Rudi, warga Cipocok Jaya, Serang.

Terkini