Kejaksaan Agung Ungkap Delapan Tersangka Baru dalam Dua Kasus Korupsi Besar
- Jumat, 03 Januari 2025

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi besar di tanah air.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan penetapan delapan tersangka baru terkait dua kasus korupsi besar yang melibatkan sektor komoditas timah dan kelapa sawit. Pengumuman ini dibuat Burhanuddin dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Dua kasus korupsi tersebut masing-masing melibatkan tata niaga komoditas timah di PT Timah dan komoditas kelapa sawit di Grup Duta Palma. Dalam pengembangan kasus korupsi di PT Timah, Burhanuddin menetapkan lima korporasi sebagai tersangka.
“Dalam rangka itu kita menetapkan 5 korporasi perusahaan Timah, ada 5 korporasi yang akan kami jadikan tersangka dan hari ini akan diumumkan ya perkaranya hari ini diumumkan bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," papar Burhanuddin dalam konferensi pers tersebut.
Kelima korporasi tersangka dalam kasus PT Timah adalah PT RBT, PT SB, PT SIP, PT TIN, dan PT VIP. Sementara itu, berkenaan dengan kasus korupsi tata niaga kelapa sawit di Grup Duta Palma, Burhanuddin menjelaskan bahwa dua perusahaan telah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Perusahaan tersebut adalah PT AL dan PT MRM.
Selain itu, Burhanuddin juga menyebutkan adanya tersangka perorangan dalam kasus pencucian uang. "Dan yang tersangka tindak pidana pencucian uang perorangan ini perlu teman-teman tahu namanya CD, Direktur Utama Asset Pacific," ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus-kasus ini. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh alat bukti yang cukup sehingga Kejaksaan terus berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.
"Dalam kasus Duta Palma, kita akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun," tegas Febrie. Selain itu, ia mencatat bahwa dalam kasus Surya Damadi, jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Upaya pemulihan melalui proses penyidikan tindak pidana pencucian uang akan terus dilaksanakan.
Lebih lanjut, dalam kasus PT Timah, Febrie menjelaskan bahwa kerugian lingkungan juga menjadi perhatian. Lima perusahaan yang telah ditetapkan tersangka akan dibebani kerugian lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan dengan persetujuan hakim, yaitu PT RBT sebesar Rp 38,5 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, PT TIM Rp 23,6 triliun, dan PT VIP Rp 42,1 triliun. Total kerugian lingkungan mencapai sekitar Rp 152 triliun.
"Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun. Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," tuntas Febrie.
Pengumuman ini menambah daftar panjang upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. Penindakan tegas terhadap praktik korupsi ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan membawa efek jera bagi korporasi atau individu yang terlibat dalam praktik melawan hukum.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola sektor industri yang bersih dan berintegritas. Upaya ini juga mendesak semua pihak untuk bersinergi mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan, memastikan bahwa sumber daya negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca JugaBMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Kalimantan Utara: Masyarakat Diminta Waspada

Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.