Kolaborasi Strategis: Waskita Karya (WSKT) Alokasikan Rp 1,5 Miliar ke BBRI untuk Pemberdayaan UMKM
- Jumat, 03 Januari 2025
.jpg)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) baru-baru ini telah mengambil langkah strategis untuk mendukung pengembangan sektor usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia dengan menyetor dana sejumlah Rp 1,5 miliar kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Penyetoran dana ini adalah bagian dari implementasi Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang telah digariskan oleh pemerintah.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan pada tanggal 31 Desember 2024, terungkap bahwa Waskita Karya dan Bank BRI telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Nomor B.43/MBD/12/2022; L.110/P/WK/2022. Kerjasama ini ditujukan untuk melaksanakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, di mana WSKT mempercayakan pengelolaannya kepada BRI.
Dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut, berdasarkan bukti setor tanggal 27 Desember 2024, telah disalurkan ke dalam rekening giro BRI. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 yang mengatur penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial serta lingkungan dari Badan Usaha Milik Negara.
Dalam konteks ini, Menteri BUMN sendiri telah memberikan pengarahannya melalui Surat No. 721/MBU/11/2022 yang dikeluarkan pada 10 November 2022. Dalam surat tersebut, Kementerian BUMN menugaskan kepada BUMN, termasuk Waskita Karya, untuk menjalankan program PUMK guna mendukung sektor UMK di Tanah Air. Selain itu, BRI disebutkan sebagai bank yang direkomendasikan untuk mengelola program ini, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha kecil dan mikro.
"Dalam pelaksanaan program ini, kami merekomendasikan BRI sebagai bank pengelola karena pengalamannya yang luas di sektor UMKM," ujar manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Secara finansial, transaksi ini merupakan bagian kecil dari total ekuitas Waskita Karya yang mencapai Rp 11,60 triliun, setara dengan 0,013% dari ekuitas perusahaan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Dari sudut pandang hukum, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Baik Waskita Karya maupun BRI berbagi pemegang saham yang sama, yaitu pemerintah Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 75,35% saham di Waskita Karya dan 53,19% saham di BRI.
Meskipun termasuk dalam transaksi afiliasi, manajemen Waskita Karya menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak memerlukan penggunaan jasa penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melebihi batasan nilai tertentu yang telah ditetapkan.
“Transaksi ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan atau tidak melampaui jumlah Rp 5 miliar,” tutur salah satu anggota manajemen Waskita Karya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Waskita Karya untuk mendukung pengembangan ekonomi nasional, khususnya usaha mikro dan kecil yang telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya dukungan dalam bentuk pendanaan tersebut, UMK diharapkan mampu berdaya saing lebih baik dan berkembang lebih pesat di masa mendatang.
Dengan pendanaan ini, PT Waskita Karya menunjukkan dedikasinya terhadap implementasi tanggung jawab sosial perusahaan yang diperkuat oleh regulasi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Inisiatif ini sekaligus menjadi model bagi BUMN lain dalam mengarahkan program CSR mereka ke sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan.

Nathasya Zallianty
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.