BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pekerja Kena PHK Dibayarkan 60% Lewat JKP Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah

BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pekerja Kena PHK Dibayarkan 60% Lewat JKP Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan: Gaji Pekerja Kena PHK Dibayarkan 60% Lewat JKP Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melakukan langkah progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbaiki skema pembayaran manfaat tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya dan menetapkan pembayaran manfaat tunai JKP sebanyak 60% dari gaji terakhir selama enam bulan.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan yang positif dan krusial dalam menjaga daya beli masyarakat yang terdampak PHK. "Sekarang jadi 60% dan itu menurut saya baik untuk menjaga daya beli masyarakat yang ter-PHK selama maksimal enam bulan," tutur Timboel saat berbicara kepada Bisnis, Senin 17 Februari 2025.

Meningkatnya Manfaat Tunai dan Dana Pelatihan

Sebelum perubahan ini, manfaat tunai JKP dibayarkan secara bertahap, yaitu sebesar 45% selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat ini dihitung berdasarkan gaji terakhir pekerja dengan batas atas sebesar Rp5 juta. Penyederhanaan menjadi 60% secara flat menjadi angin segar bagi pekerja terdampak PHK yang membutuhkan kepastian pendapatan dalam masa transisi menuju pekerjaan baru.

Selain itu, kebijakan baru ini juga menaikkan dana pelatihan menjadi Rp2,4 juta per orang, meningkat signifikan dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp1 juta. Timboel mengapresiasi kebijakan ini dan menekankan pentingnya pelatihan dalam meningkatkan keterampilan pekerja. "Pelatihan itu kan kunci sebenarnya dari program JKP, kalau masyarakat pekerja kita yang ter-PHK kan melihatnya uang tunainya, padahal sebenarnya adalah bagaimana meningkatkan skill. Tapi itulah tugas pemerintah untuk memastikan JKP ini memberikan nilai tambah bagi pekerjaan ter-PHK," jelasnya.

Perpanjangan Periode Klaim dan Manfaat JKP Lainnya

Dalam peraturan sebelumnya, peserta JKP yang mengajukan klaim diberikan waktu maksimal tiga bulan pasca PHK untuk mengajukan klaim tersebut, dan jika tidak diajukan dalam periode tersebut, maka hak atas manfaat JKP akan hangus. Peraturan terbaru mengubah periode klaim menjadi enam bulan, memberikan waktu lebih bagi pekerja untuk menyiapkan dokumen dan melakukan klaim.

Hal ini disambut baik karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pekerja dalam situasi sulit seperti PHK. "Ini hal-hal penting menurut saya yang memang bisa mendukung pekerja yang ter-PHK mendapatkan manfaat yang bisa membuat mereka hidup layak, bisa meningkatkan skill mereka, dan mendapatkan akses pekerjaannya lagi," lanjut Timboel.

Pandangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Senada dengan pandangan Timboel, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman menilai bahwa keputusan menaikkan manfaat JKP menjadi 60% ini diharapkan dapat mengamankan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK. "Secara khusus peningkatan nilai manfaat uang tunai ini juga diharapkan dapat mengurangi kecenderungan anomali selama ini, di mana peserta umumnya mengompensasi rendahnya manfaat JKP dengan penarikan awal Jaminan Hari Tua (JHT) mereka atau early withdrawal yang semestinya menjadi tabungan perlindungan para peserta di hari tua mereka," ungkapnya.

Implikasi untuk Masa Depan

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berpotensi menangani masalah PHK dengan lebih efektif, sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat. Langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di Indonesia melalui program-program pelatihan yang disertakan dalam JKP.

Merujuk pada data yang ada, tantangan ke depan akan lebih terfokus pada implementasi yang konsisten dan monitoring efektivitas dari kebijakan ini agar tujuan utama, yaitu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta menyediakan dukungan dalam transisi pekerjaan bagi korban PHK, bisa terwujud dengan baik.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Bisnis.com melalui wawancara dengan tokoh-tokoh terkait dan menyajikannya dalam format hard news yang dioptimasikan sesuai dengan standar SEO untuk memberikan informasi yang menyeluruh kepada para pembaca. Lebih lanjut, pembahasan mengenai program JKP dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerja dapat menjadi titik perhatian utama para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus meningkatkan layanan dan dukungan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025