Pemahaman Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi program vital penyedia layanan asuransi kesehatan di Indonesia. Walaupun menawarkan banyak manfaat, tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemahaman menyeluruh tentang layanan kesehatan yang termasuk dan tidak termasuk dalam cakupan BPJS sangat penting bagi setiap peserta.
Penyakit yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis penyakit dan kondisi medis, seperti penyakit infeksi, gangguan sistem saraf, penyakit mata, telinga, hidung, dan pencernaan, serta banyak lainnya. Berikut beberapa daftar kondisi yang dijamin:
1. Penyakit Infeksi
Beberapa penyakit infeksi yang ditanggung, antara lain:
- Kejang Demam: Kondisi ini sering terjadi pada anak-anak dan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- HIV/AIDS Tanpa Komplikasi: BPJS menanggung pengobatan HIV/AIDS asalkan tidak ada komplikasi serius.
- Malaria dan TBC Tanpa Komplikasi: Kondisi ini merupakan prioritas dalam cakupan BPJS.
2. Gangguan Sistem Saraf
Beberapa gangguan yang dicakup termasuk:
- Migrain dan Vertigo: Kondisi neurofisiologis ini mendapat cakupan khusus.
- Insomnia dan Penyakit Somatoform: Kondisi ini dapat diobati melalui program BPJS.
3. Penyakit Mata
Penyakit seperti konjungtivitis dan miopia ringan adalah sebagian di antaranya yang dilindungi oleh BPJS.
Baca Juga
4. Penyakit Pencernaan
Masalah seperti gastritis, kolera, dan demam tifoid menjadi bagian yang ditanggung BPJS, memberikan bantuan finansial yang penting bagi para penderita.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua penyakit dan tindakan medis termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, beberapa di antaranya yaitu:
1. Wabah dan Perawatan Estetika
- Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Penyakit dalam skala wabah ini memerlukan penanganan khusus yang tidak ditanggung BPJS.
- Operasi Estetika: Semua jenis perawatan kecantikan termasuk operasi plastik dan perataan gigi seperti behel tidak mendapatkan perlindungan.
2. Penyakit Akibat Tindak Pidana dan Penganiayaan
Penyakit yang timbul akibat tindak pidana atau penganiayaan seperti kekerasan seksual tidak ditanggung dalam program ini.
3. Pengobatan Mandul dan Konsumsi Alkohol
- Infertilitas: Proses atau upaya untuk mengatasi kemandulan tidak termasuk dalam cakupan layanan.
- Efek Konsumsi Alkohol: Penyakit atau cedera akibat konsumsi alkohol juga bukan bagian dari tanggungan BPJS.
Konsultasi dan Informasi Tambahan
Menurut pernyataan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, "Pemahaman mengenai layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting, sehingga peserta program dapat memanfaatkan layanan dengan optimal."
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya setiap peserta untuk memahami peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Pentingnya Wawasan bagi Peserta
Mengetahui secara terperinci mengenai layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan memberikan keuntungan besar bagi peserta. Pengetahuan ini tidak hanya membantu menghindari kesalahpahaman, tetapi juga mempermudah peserta dalam merencanakan keuangan kesehatan mereka.
Dengan pemahaman yang lengkap mengenai cakupan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih bijak dalam memanfaatkan program ini. Informasi dan edukasi berkelanjutan dari BPJS pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai layanan kesehatan yang tersedia.

Zahra
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.