
JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja. Program ini dirancang untuk memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengalami cacat total tetap. Saldo JHT bisa dicairkan pada berbagai kondisi, baik ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau bahkan masih aktif bekerja di perusahaan.
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, BPJS Ketenagakerjaan mempermudah peserta dalam mengakses informasi saldo JHT tanpa perlu datang langsung ke kantor. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengecek saldo JHT menggunakan KTP melalui aplikasi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mempermudah akses peserta terhadap informasi terkait saldo JHT mereka. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengelola dana mereka secara efektif.
Baca JugaKemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal
Proses Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Daring
Untuk mengetahui saldo JHT, peserta tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi customer service. Seiring dengan kemajuan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal digital yang memungkinkan peserta untuk mengecek saldo mereka secara online. Salah satunya adalah menggunakan KTP sebagai identitas.
Melalui aplikasi BPJSTKU, peserta bisa langsung mengakses informasi terkait saldo JHT mereka. Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat Android atau iOS dan sudah terintegrasi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Setelah aplikasi terpasang, peserta hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah, seperti:
Unduh dan Instal Aplikasi BPJSTKU
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut untuk memulai proses pengecekan saldo.
Login Menggunakan Nomor KTP
Di halaman utama aplikasi BPJSTKU, peserta akan diminta untuk melakukan login. Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan menggunakan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di KTP.
Masukkan Data yang Diminta
Setelah memasukkan nomor KTP atau NIK, peserta akan diminta untuk mengisi beberapa informasi tambahan untuk verifikasi. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Lihat Saldo JHT
Setelah proses login berhasil, peserta dapat langsung melihat saldo JHT yang tertera pada aplikasi. Selain saldo, peserta juga bisa memeriksa status klaim, riwayat transaksi, serta informasi penting lainnya terkait dengan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan Cek Saldo JHT Dengan KTP Dukung Aksesibilitas Layanan
Kemudahan akses informasi saldo JHT menggunakan KTP ini tentunya memberikan keuntungan lebih bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya layanan digital ini, peserta tidak perlu lagi menunggu lama atau menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mengetahui saldo mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan akses yang lebih cepat dan mudah terhadap informasi saldo JHT mereka. Dengan teknologi yang semakin maju, kami berupaya agar proses pencairan dana atau pengecekan saldo dapat dilakukan secara efektif dan efisien melalui aplikasi mobile BPJSTKU,” jelas Reni Soemartini, Kepala Departemen Pengembangan Sistem Informasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam wawancara dengan Kompas.com.
Akses yang mudah ini juga memudahkan pekerja yang berada di daerah terpencil, di mana mereka mungkin tidak memiliki waktu atau fasilitas untuk mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan KTP, peserta cukup mengunduh aplikasi, masuk, dan langsung memeriksa saldo mereka kapan saja dan di mana saja.
Alternatif Lain untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selain menggunakan aplikasi BPJSTKU, peserta juga bisa mengecek saldo JHT melalui beberapa cara lain yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa alternatif tersebut antara lain:
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga bisa mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di halaman utama website, terdapat fitur untuk mengecek saldo JHT secara online. Peserta hanya perlu memasukkan nomor kepesertaan atau nomor KTP untuk melakukan pengecekan.
Melalui Layanan Call Center
Jika peserta tidak ingin menggunakan aplikasi atau website, mereka dapat menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Call center ini siap membantu peserta dalam mengecek saldo atau memberikan informasi terkait program JHT.
Melalui SMS Gateway
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan SMS untuk mengecek saldo JHT. Peserta cukup mengirimkan SMS dengan format tertentu ke nomor yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Informasi saldo JHT akan dikirimkan melalui pesan balasan.
Cairkan Saldo JHT, Mudah dan Cepat
Selain mengecek saldo, aplikasi BPJSTKU juga memungkinkan peserta untuk melakukan pengajuan klaim atau pencairan saldo JHT. Jika peserta sudah memenuhi syarat untuk pencairan, mereka dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi, tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus berupaya meningkatkan layanan kami agar lebih mudah diakses oleh seluruh peserta. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan sistem digital yang memungkinkan peserta untuk mengakses saldo JHT mereka, mengajukan klaim, serta mendapatkan informasi terkait lainnya dengan cepat,” ujar Reni Soemartini.
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap, proses pencairan saldo JHT juga bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, peserta dapat melakukan pencairan dana dengan lebih cepat dan mudah.
Cek Saldo JHT Kini Lebih Mudah dengan KTP
Dengan memanfaatkan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan kepada peserta untuk mengecek saldo JHT mereka menggunakan KTP. Proses pengecekan saldo kini bisa dilakukan hanya dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU di perangkat mobile. Selain itu, peserta juga memiliki alternatif lain seperti mengakses melalui website, layanan call center, atau SMS Gateway. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta dalam mengelola dana JHT mereka, sekaligus mendukung transparansi dan aksesibilitas yang lebih baik.
“Melalui kemudahan ini, kami berharap peserta dapat lebih mudah memonitor saldo JHT mereka dan melakukan pencairan dengan lebih efisien,” tutup Reni Soemartini, menunjukkan bahwa kemajuan teknologi semakin mendukung sistem jaminan sosial yang lebih baik di Indonesia.

Aldi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025