KPU Sulawesi Selatan Siap Lakukan Pemungutan Suara Ulang Jika Diperintahkan MK

KPU Sulawesi Selatan Siap Lakukan Pemungutan Suara Ulang Jika Diperintahkan MK
KPU Sulawesi Selatan Siap Lakukan Pemungutan Suara Ulang Jika Diperintahkan MK

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan kesiapan mereka dalam memfasilitasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Hal ini akan diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU sebagai hasil dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang saat ini sedang dipersidangkan di MK.

Menurut anggota KPU Sulsel bidang Divisi Hukum, Upi Hastati, KPU Sulsel akan mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. "Jika diperintahkan untuk melaksanakan PSU, maka KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap apa bunyi dari putusan MK," ungkapnya ketika dihubungi oleh wartawan di Makassar, Sabtu. Kesiapan ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjunjung tinggi keputusan hukum serta menjaga integritas proses demokrasi.

Di sisi lain, anggota KPU Sulsel bidang Divisi Logistik, Marzuki Kadir, menyatakan bahwa meskipun prediksi mengenai putusan MK sulit dilakukan, KPU tetap siap melaksanakan PSU jika ini merupakan instruksi dari MK. "Semua hal yang masuk dalam putusan, pasti apa pun kami laksanakan. Tetapi, diberi waktu untuk persiapan-persiapannya serta tentu ada koordinasi dengan KPU terkait," jelas Marzuki.

Saat ini, sengketa PHP Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 menyisakan dua kasus besar di Provinsi Sulawesi Selatan; yakni Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto, yang menunggu hasil keputusan MK. Marzuki menambahkan bahwa jika PSU diperintahkan, koordinasi cepat dengan pihak percetakan dan manufaktur logistik pemilu akan dilakukan. "Untuk yang kemarin (Pilkada 2024) hanya 1.000 (surat suara cadangan) per kabupaten/kota sudah dipakai. Kalau untuk merancang kembali data yang kemarin digunakan, ini sudah ada formatnya, tinggal dicetak berapa kebutuhannya," tuturnya.

Proses hukum saat ini mencatat adanya dugaan penggunaan ijazah palsu bagi calon Wali Kota Palopo terpilih, nomor urut 4, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Sarifuddin. Investigasi lebih dalam oleh Mahkamah Konstitusi telah dilakukan membuka kecurigaan setelah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar. Dalam sidang, Majelis Hakim menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang bertindak sebagai pemohon.

Sementara itu, untuk Pilkada Kabupaten Jeneponto, kasus berfokus pada rekomendasi Bawaslu terkait PSU yang tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh KPU Jeneponto. Dari belasan rekomendasi, hanya dua TPS yang dilaksanakan PSU, meskipun ditemukan pelanggaran pemilu di sejumlah TPS lainnya. Kasus ini menyoroti kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilihan.

Menurut jadwal, sidang lanjutan di MK untuk membaca putusan terkait sengketa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024. Hingga saat ini, terdapat 40 perkara PHP Pilkada serentak 2024 yang menunggu putusan MK. Dalam konteks Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 25 pelaksanaan pilkada serentak, mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta pemilihan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati.

Kesiapan KPU Sulsel dalam menghadapi putusan MK dan persiapan PSU menunjukkan komitmen serius lembaga ini dalam menjaga integritas pemilihan di Indonesia. Kemampuan mereka dalam berkoordinasi untuk mempersiapkan kebutuhan logistik dan mematuhi tuntutan hukum yang berlaku menjadi salah satu poin penting dalam menjaga kepercayaan publik pada proses pemilihan di tingkat daerah.

Dukungan dan perhatian seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pengawas pemilu serta aparat penegak hukum, sangat diperlukan untuk memastikan setiap proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi dan transparansi menjadi faktor kunci dalam menjaga demokrasi yang adil dan berintegritas. KPU Sulsel dan MK memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kemauan rakyat dan proses berlangsung tanpa masalah berarti.

Perhatian harus diberikan pada hasil sidang lanjutan MK di mana akan terungkap keputusan final mengenai Sengketa PHP Pilkada Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap peta politik daerah dan bisa menjadi tolok ukur dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. KPU Sulser menegaskan tekad mereka untuk melaksanakan segala keputusan MK dengan sebaik-baiknya demi kelancaran demokrasi di Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya.

Aldi

Aldi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga BBM Masih Stabil hingga Akhir April 2025, Pertamina hingga Shell Belum Lakukan Penyesuaian

Harga BBM Masih Stabil hingga Akhir April 2025, Pertamina hingga Shell Belum Lakukan Penyesuaian

PLN Diusulkan Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

PLN Diusulkan Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Bank Mandiri Siapkan 3.000 Rumah Murah Lelang Tahun 2025, Harga Mulai Rp 100 Jutaan: Solusi Hunian Terjangkau untuk Rakyat

Bank Mandiri Siapkan 3.000 Rumah Murah Lelang Tahun 2025, Harga Mulai Rp 100 Jutaan: Solusi Hunian Terjangkau untuk Rakyat

Indonesia dan Swiss Tingkatkan Kerja Sama Bilateral melalui Proyek PLTA untuk Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan dan Pengurangan Emisi Karbon

Indonesia dan Swiss Tingkatkan Kerja Sama Bilateral melalui Proyek PLTA untuk Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan dan Pengurangan Emisi Karbon

Listrik 24 Jam Kini Terang di Pulau Parit Karimun, Pemprov Kepri dan PLN Perkuat Kolaborasi Demi Pemerataan Energi

Listrik 24 Jam Kini Terang di Pulau Parit Karimun, Pemprov Kepri dan PLN Perkuat Kolaborasi Demi Pemerataan Energi