Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Purnawirawan di Tuban

Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Purnawirawan di Tuban
Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Purnawirawan di Tuban

JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tuban secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang sempat menyeret nama purnawirawan dan pemilik truk, Mujiono. Keputusan ini menjadi titik terang setelah melalui pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi menahan satu unit truk bermuatan solar bersubsidi seberat 1,5 ton sebagai barang bukti.

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, memberikan penjelasan rinci mengenai keputusan penghentian penyidikan tersebut. Dimas menyatakan bahwa setelah pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, pihaknya menemukan kesimpulan bahwa BBM solar tersebut digunakan untuk kegiatan yang sah, yakni untuk mendukung operasional pertanian Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di wilayah Kecamatan Plumpang.

"Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, kami menemukan bahwa tidak ada unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Aturan ini telah mengalami perubahan dengan diundangkannya pasal 40 angka 9 dari UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," jelas Dimas dalam wawancara terbarunya, Sabtu 22 FEBRUARI 2025.

Lebih lanjut, Dimas menuturkan bahwa penyaluran solar untuk keperluan pertanian ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengizinkan penggunaan BBM bersubsidi untuk sektor pertanian, terlebih bagi komunitas yang terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah, seperti HIPPA.

"Perkara ini tidak memenuhi kriteria untuk dilanjutkan dalam penyidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mengembalikan barang bukti beserta truk yang sempat ditahan. Kami harus memastikan bahwa penggunaan solar ini memang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Dimas.

Imbas dan Tindak Lanjut

Penghentian kasus ini tentunya memberikan rasa lega bagi Mujiono dan anggota HIPPA yang sempat cemas dengan proses hukum yang berlangsung. Mujiono sendiri berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam hal administrasi dan perizinan penggunaan BBM bersubsidi.

"Saya bersyukur bahwa pihak kepolisian sudah mengambil keputusan yang tepat setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Saya harap, tidak ada lagi salah paham di masa depan terkait distribusi dan penggunaan BBM ini untuk keperluan pertanian kami," ujar Mujiono ketika dimintai keterangan pascapengumuman penghentian kasus.

Langkah Polres Tuban juga mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah setempat yang berkomitmen untuk selalu mendukung tindakan penegakan hukum yang adil dan transparan. Selain itu, pihak pertanian dan HIPPA juga diimbau untuk selalu berkonsultasi dengan pihak berwenang agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan legal.

"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan tentang penggunaan solar bersubsidi untuk sektor pertanian. Kami menyarankan kepada para pelaku pertanian untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pertanian dan Pertamina, agar semua penyaluran BBM mendapatkan izin dan sesuai aturan hukum," kata salah satu pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten Tuban.

Kesimpulan dan Harapan

Kasus ini menggambarkan pentingnya pemahaman dan kesadaran hukum mengenai penggunaan BBM bersubsidi, terutama bagi sektor pertanian. Keputusan penghentian kasus ini setelah mendapatkan berbagai klarifikasi menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dengan cara yang bijaksana,

Meskipun telah resmi dihentikan, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kelancaran komunikasi dan kerja sama antara pihak hukum dan masyarakat dalam menangani isu-isu seputar subsidi bahan bakar. Sosialisasi mengenai regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi harus terus digencarkan untuk mencegah kesalahpahaman di masa depan.

Kedepannya, Mujiono bersama komunitas petani di Kecamatan Plumpang berharap agar dukungan dari pemerintah terhadap sektor pertanian terus meningkat, sehingga kegiatan operasional pertanian bisa berjalan dengan lebih lancar dan produktif. Harapan itu juga termasuk dalam bentuk fasilitas dan bimbingan yang memadai terkait cara-cara yang sah dan prosedural dalam mengakses subsidi BBM.

Penghentian kasus ini menjadi contoh bahwa jika ditangani dengan benar dan penuh kehati-hatian, permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku harus menjadi pegangan bagi semua pihak guna menjamin bahwa semua tindakan yang diambil, termasuk yang melibatkan sumber daya bersubsidi, dilakukan demi manfaat dan kebaikan bersama.

Aldi

Aldi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga BBM Masih Stabil hingga Akhir April 2025, Pertamina hingga Shell Belum Lakukan Penyesuaian

Harga BBM Masih Stabil hingga Akhir April 2025, Pertamina hingga Shell Belum Lakukan Penyesuaian

PLN Diusulkan Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

PLN Diusulkan Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Bank Mandiri Siapkan 3.000 Rumah Murah Lelang Tahun 2025, Harga Mulai Rp 100 Jutaan: Solusi Hunian Terjangkau untuk Rakyat

Bank Mandiri Siapkan 3.000 Rumah Murah Lelang Tahun 2025, Harga Mulai Rp 100 Jutaan: Solusi Hunian Terjangkau untuk Rakyat

Indonesia dan Swiss Tingkatkan Kerja Sama Bilateral melalui Proyek PLTA untuk Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan dan Pengurangan Emisi Karbon

Indonesia dan Swiss Tingkatkan Kerja Sama Bilateral melalui Proyek PLTA untuk Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan dan Pengurangan Emisi Karbon

Listrik 24 Jam Kini Terang di Pulau Parit Karimun, Pemprov Kepri dan PLN Perkuat Kolaborasi Demi Pemerataan Energi

Listrik 24 Jam Kini Terang di Pulau Parit Karimun, Pemprov Kepri dan PLN Perkuat Kolaborasi Demi Pemerataan Energi