Danantara: Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Disorot dari Perspektif Hukum

Danantara: Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Disorot dari Perspektif Hukum
Danantara: Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Disorot dari Perspektif Hukum

JAKARTA - Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dengan peresmian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Pada hari Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan peluncuran super holding ini yang bertujuan untuk mengelola aset BUMN dengan nilai yang mengejutkan, yakni mencapai US$ 900 miliar atau setara dengan Rp 14.000 triliun. Dengan demikian, Danantara diposisikan sebagai salah satu dari 10 besar sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia, diharapkan menjadi pengubah permainan dalam ekonomi nasional Indonesia.

Kontroversi di Balik Pengukuhan Danantara

Tidak mengherankan, terbentuknya Danantara memunculkan banyak perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan legitimasi hukum dari pembentukan entitas besar ini. Giovanni Mofsol Muhammad, seorang Senior Partner dari kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), memberikan wawasan mendalam tentang implikasi hukum terkait pendirian Danantara. "Pemerintah perlu memastikan bahwa semua langkah dalam pembentukan Danantara memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi pemegang saham yang sah dan efisien dalam pengelolaan aset dan dividen BUMN," jelas Giovanni.

Perspektif Hukum Pembentukan Danantara

Dari perspektif hukum, pembentukan Danantara dapat ditempuh melalui pembentukan badan hukum baru yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, dengan modal yang bersumber dari penyertaan modal negara serta sumber-sumber lain. Modal tersebut dapat berupa dana tunai, barang milik negara, atau saham negara dalam BUMN. Alternatifnya, pemerintah dapat membentuk holding investasi dan operasional dengan saham dimiliki negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan Danantara sebagai pemegang saham Seri B.

Namun, Giovanni menekankan bahwa kelancaran transisi ini memerlukan pengalihan sebagian saham negara pada BUMN anak perusahaan holding. "Agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasar RUU BUMN 2025, saham-saham tersebut sebagian besar atau seluruhnya harus tetap dimiliki oleh negara, atau negara harus tetap memiliki hak istimewa atas BUMN tersebut," tambah Giovanni.

Perubahan Kewenangan Menteri BUMN

Peluncuran Danantara juga membawa perubahan signifikan dalam distribusi kewenangan di antara entitas-entitas negara. Sebelumnya, Menteri BUMN memegang sebagian besar kendali atas BUMN, kecuali dalam hal yang memerlukan keterlibatan Menteri Keuangan atau DPR. Namun, pasca pembentukan Danantara, sebagian besar pengelolaan aset akan beralih ke tangan Danantara. "RUU BUMN 2025 menetapkan bahwa peran Menteri BUMN lebih berfokus sebagai pembuat kebijakan, sementara operasional berada ditangan Danantara," urai Giovanni.

Untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan, RUU tersebut merinci 12 bidang kewenangan yang tetap dipegang Menteri BUMN, meski masih memerlukan persetujuan Presiden dalam kasus tertentu.

Status Hukum BUMN Pasca Transisi

Pertanyaan kritis lain yang tak terhindarkan adalah, apakah perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara akan kehilangan status BUMN mereka. RUU BUMN 2025 mengantisipasi hal ini dengan meredefinisi BUMN, dimana status BUMN tetap terjaga meski negara tidak lagi memiliki kepemilikan saham mayoritas, asalkan negara masih mempertahankan hak istimewa. "Namun demikian, isu klasik terkait pengelolaan saham, keuangan dan aset negara yang merujuk pada UU Keuangan Negara serta UU Perbendaharaan Negara mungkin tidak mudah terselesaikan hanya dengan regulasi ini," Giovanni mengingatkan.

Kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam rangka menjaga transparansi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan tetap diberi hak untuk mengaudit operasional Danantara. Walau demikian, perlindungan hukum bagi Danantara juga ditingkatkan, dengan ketentuan bahwa Menteri BUMN, organisasi, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi selama mereka bertindak sesuai prinsip-prinsip 'business judgment rule'. "Penguatan proteksi ini cukup penting untuk memastikan fleksibilitas dan efisiensi Danantara," jelas Giovanni.

Dengan peluncuran Danantara, Indonesia mengukuhkan niatnya untuk mereformasi pengelolaan aset negara, menjadikan BUMN lebih efisien dan kompetitif dalam arena global. Namun, jalan menuju kesuksesan tidak mudah, dengan beragam aspek hukum dan operasional yang harus disinergikan dengan cermat. Akankah langkah strategis ini berhasil mendongkrak ekonomi nasional? Waktu yang akan menjawab, sementara para pengamat terus mencermati perkembangan kebijakan baru ini.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025