Tim Gabungan Gerebek Dua Gudang Oplosan Gas di Medan Marelan: Kerugian Negara Capai Rp153 Miliar per Tahun
- Kamis, 27 Februari 2025

JAKARTA – Operasi penggerebekan besar-besaran dilaksanakan oleh Tim Gabungan di Medan Marelan untuk membongkar praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas nonsubsidi. Tim yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut berhasil menggerebek dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Medan Marelan.
Operasi yang berlangsung pada hari Senin ini mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal yang merugikan negara hingga Rp153 miliar per tahun. Tim menemukan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran di lokasi tersebut. "Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12, dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong," ujar salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber yang terpercaya, kegiatan ini diduga dikelola oleh seorang mantan anggota Polri berinisial Hus (61), yang pangkat terakhirnya adalah Inspektur Dua (IPDA). Hal ini menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan gas bersubsidi milik pemerintah untuk tujuan komersial yang ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, selain tabung gas, ditemukan juga peralatan modifikasi khusus untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung yang lebih besar, yaitu 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Modus ini memungkinkan para pelaku untuk meningkatkan keuntungan dengan menjual gas nonsubsidi yang jauh lebih mahal.
Produksi harian dari pengoplosan gas ini diperkirakan mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg, serta ratusan untuk tabung 50 kg. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi.
Di lokasi, Tim Gabungan juga menemukan barang bukti tambahan berupa senjata air softgun lengkap dengan ratusan mimis, dua buku rekening tabungan, sembilan alat komunikasi HT, dua unit ponsel android, beberapa kartu identitas, uang tunai Rp300 ribu, dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal.
Kejahatan semacam ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Operasi ini menunjukkan kerja sama efektif antar lembaga dalam upaya memerangi kejahatan terkait pengoplosan gas subsidi. "Ini merupakan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ungkap salah seorang petugas Pertamina yang terlibat dalam penggerebekan ini.
Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi gas subsidi. Efek jera terhadap pelaku diharapkan dapat mengurangi insiden serupa di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelewengan distribusi bahan bakar bersubsidi. Kasus ini juga memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terorganisir.
Keberhasilan operasi ini di Medan Marelan selayaknya menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Semoga langkah tegas dan terkoordinasi seperti ini dapat mencegah kerugian negara dan melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan subsidi.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal semacam ini, menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dan pelanggar akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat luas," tutup sumber dari Tim Gabungan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.