Gubernur Sulteng Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Jalan Lewat Skema KPBU

Gubernur Sulteng Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Jalan Lewat Skema KPBU
Gubernur Sulteng Dorong Swasta Bangun Infrastruktur Jalan Lewat Skema KPBU

JAKARTA  — Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025 di Kafe Tanaris, Kota Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyampaikan seruan tegas kepada perusahaan swasta agar turut serta dalam pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Gubernur Anwar menekankan bahwa partisipasi swasta sangat diperlukan, terutama perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri dan pertambangan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa terus-menerus menanggung seluruh beban pembangunan dan perawatan jalan negara, terlebih dalam situasi anggaran yang terbatas.

“Skema KPBU ini sangat rasional, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah tidak bisa terus memikul seluruh beban pembangunan dan perawatan jalan. Swasta harus ikut bertanggung jawab,” tegas Anwar.

Baca Juga

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Dorongan untuk Bertanggung Jawab: Contoh PT IMIP

Gubernur Anwar memberi contoh nyata dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang telah membangun jalan nasional di kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Tindakan itu, menurutnya, adalah bentuk konkret dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang ideal, dan layak dijadikan rujukan oleh perusahaan lain di sektor serupa.

“Apa yang dilakukan PT IMIP adalah contoh praktik baik yang patut ditiru. Mereka membuktikan bahwa sektor swasta bisa berkontribusi langsung terhadap infrastruktur publik,” ujar Anwar.

Ia juga menyebutkan beberapa ruas jalan yang kondisinya kini sudah sangat memprihatinkan akibat aktivitas truk tambang, terutama di wilayah Watusampu dan Tompira.

“Jalan di Watusampu dan Tompira sudah sangat rusak parah. Kendaraan berat perusahaan tambang berlalu-lalang di sana setiap hari. Kalau tidak segera diperbaiki, kerusakannya akan semakin membahayakan masyarakat,” katanya.

Dua Opsi untuk Perusahaan Tambang

Gubernur kemudian memberikan dua opsi bagi perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan dengan infrastruktur rusak: membangun jalan layang (flyover) sendiri, atau berkontribusi memperbaiki jalan eksisting.

“Hanya ada dua pilihan. Pertama, bangun fly over sendiri. Kedua, bantu pemerintah memperbaiki jalan. Kalau tidak mau memilih salah satu, saya tidak akan ragu menindak tegas,” tegasnya, memberikan ultimatum kepada pelaku industri.

Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya siap mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memelihara infrastruktur dan menjaga lingkungan.

“Kalau mereka abai terhadap tanggung jawab sosialnya, kami tidak akan tinggal diam. Kami punya dasar hukum yang jelas untuk menindak,” imbuh Anwar.

Pemantauan Polusi dan Perlindungan Lingkungan

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anwar juga memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas industri, khususnya pertambangan.

Pemerintah Provinsi, menurut Anwar, telah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memasang alat pemantau kualitas udara di beberapa titik lokasi pertambangan.

“Kami sudah kontak BMKG untuk memasang alat monitoring kualitas udara. Kami juga minta laporan cuaca mingguan untuk melihat tren polusi di kawasan penambangan,” jelasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan turunkan satuan tugas lingkungan ke lokasi-lokasi tambang. Inventarisasi bukaan tambang, kumpulkan bukti, dan ambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Anwar.

Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan ekologi. Ia ingin agar pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.

“Kami ingin ekonomi dan ekologi berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Kalau tidak dijaga, generasi mendatang akan menerima dampaknya,” ujarnya.

Dukungan dari Regulasi Nasional

Skema KPBU sebenarnya bukan hal baru dalam dunia pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah pusat telah mendorong implementasi KPBU untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional tanpa terlalu membebani APBN. Model ini terbukti efektif dalam mempercepat pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan bandara di berbagai daerah.

Di tingkat daerah, penerapan KPBU kerap kali menghadapi tantangan berupa kurangnya kesadaran pelaku industri dan terbatasnya dukungan dari stakeholder lokal. Oleh karena itu, sikap tegas dari Gubernur Anwar Hafid patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan publik.

Menurut data Kementerian PUPR, hingga 2024, tercatat lebih dari 30 proyek KPBU infrastruktur jalan dan transportasi telah berjalan di Indonesia, sebagian besar melibatkan sektor swasta nasional dan asing.

Tantangan Jalan Rusak di Sulawesi Tengah

Data Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa lebih dari 200 kilometer jalan provinsi dan jalan nasional yang menjadi akses utama kawasan industri saat ini dalam kondisi rusak berat. Kerusakan paling parah ditemukan di koridor lintas barat dan lintas tengah yang sering dilewati truk pengangkut hasil tambang nikel dan batu bara.

Kondisi ini menyebabkan biaya logistik meningkat, rawan kecelakaan lalu lintas, serta berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar yang bergantung pada kelancaran mobilitas.

“Ini bukan hanya soal kenyamanan pengguna jalan, tapi juga menyangkut keselamatan dan hak publik atas infrastruktur yang layak,” tambah Gubernur Anwar.

Seruan untuk Sinergi Pemerintah dan Swasta

Dengan pendekatan kolaboratif namun tegas, Gubernur Anwar berharap program pembangunan jalan berbasis KPBU dapat segera diimplementasikan secara lebih luas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peta jalan prioritas infrastruktur yang dapat ditawarkan kepada mitra swasta.

“Pemerintah daerah harus proaktif. Susun rencana, tawarkan ke swasta, dan pastikan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Ekonomi Hijau sebagai Visi Masa Depan

Gubernur Anwar Hafid mengakhiri seruannya dengan harapan agar Sulawesi Tengah bisa menjadi model pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan sinergi antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kalau kita ingin Sulteng maju, harus ada keberanian. Bukan hanya membangun, tapi juga menjaga dan melindungi lingkungan kita,” pungkasnya.

Dengan ketegasan sikap tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan operasional mereka dan ikut serta aktif dalam membangun infrastruktur yang aman, layak, dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tiga Maskapai Siap Layani Penerbangan Haji 2025: Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudi Airlines

Tiga Maskapai Siap Layani Penerbangan Haji 2025: Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudi Airlines

Pemerintah Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mendapatkannya

Sri Mulyani Soroti Dampak Positif Reformasi Pupuk Subsidi Kementan terhadap Produksi Pangan Indonesia

Sri Mulyani Soroti Dampak Positif Reformasi Pupuk Subsidi Kementan terhadap Produksi Pangan Indonesia

PEVS 2025: Deretan Mobil Listrik Murah di Bawah Rp400 Juta, Pilihan Hemat dengan Teknologi Canggih

PEVS 2025: Deretan Mobil Listrik Murah di Bawah Rp400 Juta, Pilihan Hemat dengan Teknologi Canggih

Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025: Dukungan Pemerintah untuk Sektor Usaha Kecil

Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025: Dukungan Pemerintah untuk Sektor Usaha Kecil