Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025: Dukungan Pemerintah untuk Sektor Usaha Kecil
- Jumat, 02 Mei 2025

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi sektor usaha kecil yang masih menghadapi tantangan besar akibat dampak pandemi dan fluktuasi daya beli masyarakat.
Kebijakan Pajak yang Menguntungkan bagi UMKM
Pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Tarif ini diberlakukan sebagai salah satu bentuk insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Pada awalnya, tarif pajak ini direncanakan akan berakhir pada tahun 2025, namun dengan kondisi ekonomi yang masih belum stabil, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga akhir 2025.
Baca JugaBMKG Prediksi Hujan Ringan di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, yang selama beberapa tahun terakhir terus berjuang untuk bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi. Dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat hingga inflasi yang memengaruhi biaya operasional, UMKM memang menjadi sektor yang sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Tarif PPh Final 0,5% Masih Berlaku untuk Tahun Ini
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025), menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan tarif PPh final 0,5% tersebut akan segera diatur dalam peraturan pemerintah terbaru. Namun, hingga peraturan tersebut selesai disusun, pelaku UMKM masih dapat menikmati tarif pajak yang sama sepanjang tahun 2025.
"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," ujar Febrio.
Menurutnya, perpanjangan insentif pajak ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan usaha UMKM tetap berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. "Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM," kata Febrio, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM di Indonesia.
Pentingnya Insentif Fiskal bagi UMKM di Tengah Tantangan Ekonomi
Perpanjangan insentif PPh Final 0,5% juga mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024, kedua kementerian telah mencapai kesepahaman mengenai kelanjutan kebijakan insentif pajak ini.
"Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI," kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Maman juga menambahkan, bahwa meskipun rincian teknis mengenai pelaksanaan kebijakan ini belum diumumkan secara resmi, yang jelas, kebijakan ini akan menjadi prioritas bagi Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan. "Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM," ujarnya.
Dampak Positif Bagi Pertumbuhan UMKM
Dengan diperpanjangnya insentif tarif PPh Final 0,5%, para pelaku UMKM di Indonesia diharapkan akan mendapatkan kelonggaran yang cukup besar dalam pengelolaan usaha mereka. Insentif pajak ini dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha, sehingga mereka memiliki lebih banyak ruang untuk melakukan ekspansi usaha, meningkatkan produksi, atau bahkan memperkuat modal kerja mereka.
Menurut catatan pemerintah, sektor UMKM menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap hampir 97% tenaga kerja. Dengan demikian, keberlanjutan dan kemajuan sektor ini sangat penting untuk perekonomian nasional. Perpanjangan insentif pajak ini tentu akan membantu mempertahankan momentum pertumbuhan UMKM, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih terus berlanjut.
Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat pasca-pandemi, UMKM Indonesia menjadi pilar penting dalam pemulihan ekonomi. UMKM tidak hanya berperan dalam menyerap tenaga kerja, tetapi juga dalam menyediakan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Terlebih lagi, sektor UMKM Indonesia juga berperan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal, terutama di daerah-daerah di luar Jawa yang bergantung pada sektor ini untuk mendukung kehidupan sehari-hari.
Potensi Peningkatan Daya Saing UMKM Indonesia
Selain itu, perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk meningkatkan daya saing mereka, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan pajak yang lebih ringan, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan produk, pemasaran, serta memperkuat kapasitas produksi mereka. Keuntungan ini juga memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mengikuti tren digitalisasi dan berinovasi dalam berbagai aspek usaha mereka.
Sebagai contoh, dengan adanya insentif pajak yang berkelanjutan, UMKM dapat memanfaatkan teknologi untuk memperluas pasar mereka, memperkenalkan produk secara lebih luas melalui e-commerce, dan meningkatkan efisiensi operasional mereka melalui penggunaan teknologi yang lebih modern.
Kesimpulan: Dukungan Pemerintah untuk UMKM
Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang masih berjuang untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Insentif ini memberikan dukungan langsung untuk memastikan kelangsungan dan pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan yang dirasakan oleh pelaku UMKM, serta memberikan kesempatan untuk lebih berkembang di masa depan.
Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi UMKM dan pada akhirnya meningkatkan kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Sebagaimana ditegaskan oleh Maman Abdurrahman, "Setiap kebijakan yang bertujuan mendukung kelangsungan usaha UMKM akan menjadi prioritas bagi kedua kementerian."

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.