Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda Layanan BPJS

Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda Layanan BPJS
Bayar Tepat Waktu, Hindari Denda Layanan BPJS

JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menegaskan pentingnya peran petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit mitra untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memahami aturan dan potensi denda layanan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyebut banyak peserta yang masih belum memahami mekanisme denda layanan yang muncul saat ada tunggakan iuran JKN.

“Peran petugas PIPP ini sangat penting, apalagi mereka harus selalu siap sedia melayani peserta yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan keluhan di rumah sakit,” ujar Munaqib saat pertemuan dengan rumah sakit mitra di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.

Munaqib menjelaskan, denda layanan akan dikenakan jika peserta JKN yang dirawat inap memiliki tunggakan iuran dan baru membayarnya saat dirawat di rumah sakit. Hal ini sering terjadi karena peserta tidak rutin membayar iuran setiap bulan.

Baca Juga

Sri Mulyani Sahkan Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Dapat Tunjangan Terbesar

“Hitungan denda layanan adalah 5 persen dikali paket Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs) dan dikalikan jumlah bulan tunggakan. Ini menjadi biaya tambahan yang cukup besar jika tunggakan sudah lama,” katanya.

Untuk mencegah denda layanan, Munaqib mengimbau peserta JKN agar disiplin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Peserta juga disarankan menggunakan sistem autodebit untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu.

“Peserta bisa menggunakan autodebit agar lebih tenang dan mudah. Yang penting saldo di rekeningnya cukup karena tagihan akan ditarik otomatis sesuai jumlahnya,” jelasnya.

BPJS Kesehatan, kata Munaqib, sudah menyiapkan layanan pengaduan dan informasi melalui petugas PIPP di rumah sakit dan BPJS Satu, yang nomor kontaknya sudah tersedia di setiap rumah sakit mitra. Petugas ini akan merespons dengan cepat setiap pertanyaan atau keluhan peserta JKN.

“Peserta juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk menyampaikan keluhan atau mengecek status pembayaran iuran. Di aplikasi ini, peserta tinggal memilih menu pengaduan layanan JKN, yang akan memudahkan mereka mendapat informasi atau menyelesaikan masalah,” tambah Munaqib.

Sementara itu, Rifky Hardiansyah, petugas PIPP di Rumah Sakit Umum HM Mawardi, mengaku sering membantu peserta yang kebingungan soal denda layanan. Ia mengingatkan peserta agar selalu membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 untuk menghindari denda saat membutuhkan perawatan.

“Denda ini biasanya muncul karena peserta baru bayar iuran ketika masuk rumah sakit. Karena itu saya selalu ingatkan agar jangan menunggak,” ujar Rifky.

Rifky juga berbagi pengalaman tentang kesigapannya merespons peserta yang menghubunginya, termasuk di luar jam kerja. “Saat saya bangun tidur, saya pasti cek ponsel karena biasanya sudah ada pesan dari peserta yang membutuhkan informasi soal JKN. Saya akan langsung merespons untuk memberikan solusi,” katanya.

Ia merasa bangga bisa menjadi bagian dari program JKN karena bisa membantu banyak orang. Rifky juga mengajak peserta lain untuk aktif menyebarkan informasi positif soal JKN, terutama kepada mereka yang belum memahami aturan dan manfaat program ini.

“Peran masyarakat dalam menyebarkan informasi yang benar tentang JKN sangat penting, terutama mengenai denda layanan. Karena itu, saya harap peserta juga membantu mengedukasi orang lain baik secara langsung maupun lewat media sosial,” tutur Rifky.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa edukasi kepada peserta JKN mengenai denda layanan masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Banyak peserta yang baru sadar pentingnya membayar iuran rutin setelah terkena denda saat menjalani perawatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus mendorong peserta memanfaatkan kanal resmi informasi seperti petugas PIPP, BPJS Satu, dan aplikasi Mobile JKN. Saluran resmi ini dinilai efektif dalam mempercepat penyampaian informasi dan menangani keluhan peserta.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan peserta.

“Informasi yang beredar harus positif dan benar. Kami berharap peserta tidak hanya aktif mencari informasi, tetapi juga membantu menyebarkan informasi yang akurat kepada orang lain,” katanya.

BPJS Kesehatan berharap, dengan meningkatnya kesadaran peserta soal pentingnya membayar iuran rutin dan penggunaan layanan pengaduan resmi, angka tunggakan iuran dapat ditekan dan peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya tambahan akibat denda.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Tutorial Makeup Artis Lokal Jadi Tren, Begini Rahasia Raisa hingga Prilly Latuconsina

Tutorial Makeup Artis Lokal Jadi Tren, Begini Rahasia Raisa hingga Prilly Latuconsina

Erick Thohir: Timnas Putri Harus Tetap Fokus

Erick Thohir: Timnas Putri Harus Tetap Fokus

Sektor Bank dan Properti Berpotensi Jadi Primadona Jelang Keputusan Suku Bunga

Sektor Bank dan Properti Berpotensi Jadi Primadona Jelang Keputusan Suku Bunga

BMKG Prakirakan Cuaca Berawan di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, Waspadai Hujan Petir

BMKG Prakirakan Cuaca Berawan di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, Waspadai Hujan Petir

Kemenhub Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan untuk Transportasi Laut Lancar

Kemenhub Percepat Pengerukan Alur Pelabuhan untuk Transportasi Laut Lancar