Bansos Juli 2025: PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

Bansos Juli 2025: PKH dan BPNT Masuk Tahap 3
Bansos Juli 2025: PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

JAKARTA - Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran yang memasuki tahap ketiga ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang masih menghadapi tantangan ekonomi di tengah pemulihan pascapandemi.

Bantuan tersebut menyasar kelompok rentan dan berpenghasilan rendah yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat mulai menerima pencairan sejak awal Juli 2025.

Program bansos ini terdiri dari dua komponen utama, yakni PKH dan BPNT. Masing-masing memiliki besaran bantuan dan kategori penerima yang berbeda. Namun keduanya bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan dasar keluarga, terutama dalam bidang pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga

Strategi Transportasi Rendah Emisi Indonesia

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahap 3

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori dalam satu keluarga. Setiap kategori mendapatkan bantuan dalam jumlah tertentu, yang diberikan setiap tahap.

Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Anak usia sekolah dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Anak usia sekolah menengah pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

Anak sekolah menengah atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.

Penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun: Masing-masing menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Dengan masuknya bulan Juli, maka ini adalah tahap ketiga yang mulai disalurkan secara bertahap melalui bank-bank himbara.

BPNT Tahap 3 dan Penebalan Tambahan

Sementara itu, BPNT yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako memberikan bantuan reguler sebesar Rp200.000 per bulan kepada penerima. Dengan sistem pencairan setiap tiga bulan, maka nominal bantuan untuk tahap ketiga ini mencapai Rp600.000 untuk April, Mei, dan Juni.

Namun ada tambahan insentif atau penebalan untuk bulan Juni dan Juli sebesar Rp200.000 per bulan. Sehingga total bantuan yang diterima penerima BPNT tahap ketiga pada Juli 2025 mencapai Rp1.000.000.

Dengan jumlah tersebut, pemerintah berharap keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka tanpa harus mengorbankan keperluan lain yang mendasar.

Cara Memastikan Status sebagai Penerima Bansos

Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Pemerintah menyediakan dua cara resmi untuk melakukan pengecekan, yakni melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Melalui Situs Web
Langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos via situs web adalah:

Kunjungi situs: cekbansos.kemensos.go.id

Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode captcha yang tersedia.

Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan data penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyalurannya.

Melalui Aplikasi Cek Bansos
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Caranya:

Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan NIK, email aktif, foto KTP, dan swafoto.

Setelah akun aktif, login dan buka menu Profil.

Status bantuan akan langsung ditampilkan pada halaman tersebut.

Langkah ini dinilai lebih cepat dan praktis bagi mereka yang menggunakan ponsel pintar.

Syarat dan Ketentuan sebagai Penerima Manfaat

Tak semua warga secara otomatis menjadi penerima bansos PKH dan BPNT. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan tepat sasaran, yaitu:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain, kecuali yang diizinkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa data kependudukan dan status ekonomi mereka diperbarui secara berkala. Proses pembaruan data dilakukan melalui kantor kelurahan atau desa setempat dan memerlukan verifikasi dari petugas lapangan.

Harapan Pemerintah

Dengan distribusi bansos tahap ketiga ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat lapisan bawah dapat terus terjaga. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan gizi, pendidikan anak, dan layanan kesehatan dasar.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT juga menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa mekanisme penyaluran akan terus diperbaiki agar lebih akurat dan transparan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk segera melapor ke RT/RW atau petugas kelurahan guna dilakukan verifikasi ulang agar bisa masuk ke dalam data penerima tahap selanjutnya.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dokter Gizi: Anak Butuh Lebih dari Sekadar Karbohidrat

Dokter Gizi: Anak Butuh Lebih dari Sekadar Karbohidrat

Erick Thohir Ingatkan Timnas U 23 Tetap Fokus

Erick Thohir Ingatkan Timnas U 23 Tetap Fokus

Inovasi UMKM, Kulit Semangka Jadi Camilan Lezat

Inovasi UMKM, Kulit Semangka Jadi Camilan Lezat

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Cerah Berawan

Update Harga Sembako: Daging Sapi dan Cabai Turun

Update Harga Sembako: Daging Sapi dan Cabai Turun