Harga Emas Antam Naik, Investor Kembali Bergairah

Harga Emas Antam Naik, Investor Kembali Bergairah
Harga Emas Antam Naik, Investor Kembali Bergairah

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menarik perhatian pelaku pasar dan masyarakat, khususnya para investor logam mulia. Kamis ini, harga emas Antam kembali menguat setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari sebelumnya. Kenaikan ini menandakan kembali meningkatnya minat terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian pasar.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp11.000 per gram. Sebelumnya dipatok Rp1.908.000, kini harga emas mencapai Rp1.919.000 per gram. Angka ini juga menjadi level harga yang sama seperti yang tercatat pada 12 Juli lalu.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami peningkatan. Saat ini, buyback emas ditetapkan di angka Rp1.763.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulianya ke Antam.

Baca Juga

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga, Ini Dampaknya

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa transaksi harga jual kembali dikenai potongan pajak, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini diberlakukan untuk seluruh transaksi jual dan beli emas batangan, dengan besaran yang berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam skema buyback, emas batangan yang dijual kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:

0,5 gram: Rp1.009.500

1 gram: Rp1.919.000

2 gram: Rp3.778.000

3 gram: Rp5.642.000

5 gram: Rp9.370.000

10 gram: Rp18.685.000

25 gram: Rp46.587.000

50 gram: Rp93.095.000

100 gram: Rp186.112.000

250 gram: Rp465.015.000

500 gram: Rp929.820.000

1.000 gram: Rp1.859.600.000

Harga-harga tersebut berlaku untuk pembelian langsung di gerai atau pemesanan melalui situs resmi Antam. Perubahan harga dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Sementara itu, potongan pajak juga dikenakan pada saat pembelian emas batangan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut juga dipotong langsung dari nilai transaksi dan disertai bukti potong PPh 22 yang sah.

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai sertifikat keaslian dan bukti potong PPh 22, sehingga bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi. Hal ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dari Antam sebagai penyedia produk logam mulia resmi dan terdaftar.

Dengan tren harga emas yang kembali naik, masyarakat mulai melirik kembali logam mulia sebagai pilihan investasi jangka menengah hingga panjang. Dalam situasi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk potensi perlambatan ekonomi dan gejolak geopolitik, emas kerap dianggap sebagai instrumen yang aman dan stabil.

Harga emas yang menguat juga mencerminkan sentimen positif investor terhadap prospek logam mulia sebagai pelindung nilai. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, emas tidak hanya dianggap sebagai instrumen investasi, tapi juga sebagai bentuk tabungan yang dapat dicairkan kapan saja.

Namun demikian, para investor atau konsumen tetap perlu memperhatikan ketentuan pajak dan biaya transaksi yang berlaku agar dapat menghitung nilai bersih yang diterima atau dibayarkan dalam setiap transaksi.

Dalam beberapa waktu terakhir, volatilitas harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), inflasi, serta ketegangan geopolitik di sejumlah wilayah. Dengan demikian, potensi perubahan harga dalam waktu singkat tetap terbuka lebar.

Kenaikan harga emas hari ini menjadi momentum bagi investor yang selama ini menunggu titik pantul untuk menjual emas yang dimiliki. Sebaliknya, bagi yang ingin membeli, penting untuk mencermati pergerakan harga dan mempertimbangkan pembelian bertahap untuk mengurangi risiko pembelian di puncak harga.

Konsumen yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu memperbarui informasi harga resmi dari situs Logam Mulia atau gerai resmi Antam. Pastikan pula untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap aman, legal, dan optimal dari sisi keuntungan.

Dengan transparansi informasi, kejelasan peraturan pajak, serta sistem jual beli yang teregulasi, investasi emas batangan masih menjadi primadona di tengah berbagai pilihan instrumen investasi lainnya di tahun 2025 ini.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KPR FLPP 2025 Tembus 129 Ribu Unit

KPR FLPP 2025 Tembus 129 Ribu Unit

Deretan Pemenang Market Leaders Asuransi 2025

Deretan Pemenang Market Leaders Asuransi 2025

Bank Nobu Resmi Salurkan KPR Subsidi

Bank Nobu Resmi Salurkan KPR Subsidi

BSI Salurkan Bansos Juli: Beras dan Uang Tunai Rp400 Ribu

BSI Salurkan Bansos Juli: Beras dan Uang Tunai Rp400 Ribu

Program Pemutihan Pajak 2025 Masih Jalan, Ini Daftarnya

Program Pemutihan Pajak 2025 Masih Jalan, Ini Daftarnya