UMKM Diimbau Taat Perizinan Usaha

UMKM Diimbau Taat Perizinan Usaha
UMKM Diimbau Taat Perizinan Usaha

JAKARTA - Banyak pelaku UMKM di Indonesia masih memandang remeh aspek legalitas usaha, padahal hal tersebut sangat krusial untuk menjamin kelangsungan dan keberlanjutan bisnis. Kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi tolok ukur penting, apalagi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Isu ini disorot oleh Direktur Utama Bintang Teknik Konsultan sekaligus CEO BSA Holding, Andre Mahardika. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa ketaatan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kebutuhan dasar bagi para pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berjalan aman secara hukum.

“Dengan taatnya perizinan, para pelaku usaha mendapatkan jaminan hukum dan dapat dengan tenang menjalankan kegiatan usahanya tersebut tanpa takut adanya gangguan dari ormas, masyarakat sekitar, dan sidak dari OPD setempat,” jelas Andre.

Baca Juga

Diskon Tiket Kereta Api: Syarat dan Prosedur

Selama ini, birokrasi perizinan kerap dianggap berbelit dan memakan waktu. Namun, Andre membantah persepsi tersebut dan menekankan bahwa sistem saat ini sudah jauh lebih sederhana. Pemerintah telah menyediakan mekanisme berbasis tenggat waktu yang jelas di tiap tahapan proses.

Sayangnya, penyederhanaan ini tetap tidak bisa berjalan efektif jika para pelaku usaha sendiri tidak disiplin dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ketidaklengkapan administrasi tidak hanya menghambat proses, tetapi juga bisa berujung pada sanksi.

“Sanksinya bukan main-main, dari sanksi administratif paksaan, penutupan usaha, bahkan sanksi denda sampai pidana menanti,” tegasnya.

Andre mengingatkan bahwa perizinan berfungsi sebagai dasar hukum yang kokoh bagi sebuah usaha. Tanpa dokumen resmi, status legalitas bisnis menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan berbagai kendala, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Untuk membantu UMKM menavigasi proses perizinan yang kompleks, Andre menyebut bahwa peran konsultan profesional sangat dibutuhkan. Salah satu pihak yang dapat membantu proses ini adalah perusahaannya sendiri, Bintang Teknik Konsultan.

“Saat ini ada beberapa konsultan perizinan di Indonesia yang mampu membantu menyelesaikan setiap proses perizinan, salah satunya adalah Bintang Teknik Konsultan. Kami memiliki tim yang sangat berkompeten di bidangnya dan didukung oleh sistem serta peralatan yang mumpuni,” ungkap Andre.

Kehadiran pihak ketiga seperti konsultan bukan hanya mempermudah proses, tetapi juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentunya menghindarkan pelaku UMKM dari risiko kesalahan administratif yang bisa berujung pada kegagalan penerbitan izin.

Lebih dari itu, legalitas yang kuat juga meningkatkan kredibilitas pelaku UMKM di mata mitra bisnis. Kepercayaan investor, lembaga pendanaan, hingga konsumen sangat bergantung pada legal standing usaha. Dengan perizinan lengkap, akses terhadap berbagai peluang pendanaan dan kemitraan menjadi lebih terbuka.

“Dari sisi pelaku UMKM, kepatuhan terhadap administrasi perizinan juga berpengaruh pada kredibilitas di mata mitra bisnis, termasuk investor dan lembaga pendanaan. Dengan status legal yang jelas, peluang untuk memperluas usaha jadi lebih besar dan berkelanjutan,” kata Andre lagi.

Saat ini, pemerintah juga terus menggalakkan kesadaran UMKM terhadap pentingnya perizinan melalui pendekatan berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dikategorikan menurut tingkat risikonya terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan publik, sehingga proses perizinan pun dapat disesuaikan.

Sebagai contoh, usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan kemudahan lebih dalam pengurusan izin, dibandingkan usaha dengan risiko tinggi yang memerlukan pengawasan dan evaluasi lebih ketat.

Meski begitu, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari pelaku usaha itu sendiri. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk konsultan, asosiasi bisnis, dan pemerintah daerah.

Andre berharap pelaku UMKM tidak lagi memandang proses legalisasi usaha sebagai beban. Sebaliknya, hal itu harus dianggap sebagai investasi jangka panjang demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Perizinan itu bukan sekadar kertas, tapi fondasi hukum agar bisnis bisa berkembang tanpa was-was,” pungkasnya.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG: Kebumen Waspadai Hujan Siang Hari

BMKG: Kebumen Waspadai Hujan Siang Hari

Erick Thohir Optimistis Jelang Lawan Thailand

Erick Thohir Optimistis Jelang Lawan Thailand

Transportasi Online Diatur Lebih Adil

Transportasi Online Diatur Lebih Adil

Sembako Melonjak di Maros, Pemkab Siapkan Operasi Pasar

Sembako Melonjak di Maros, Pemkab Siapkan Operasi Pasar

Harga Sembako Nasional, Bawang Merah Naik di Jatim

Harga Sembako Nasional, Bawang Merah Naik di Jatim