
JAKARTA - Upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia kini semakin ditekankan oleh pemerintah melalui kerja sama antarlembaga strategis. Sorotan utama tidak hanya diarahkan pada penguatan data dan regulasi, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata ulang pengelolaan sektor pertambangan, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, usai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pertemuan ini memotivasi kami untuk lebih baik lagi dalam melakukan apa yang kami sebut Forest Governance atau tata kelola kehutanan yang berorientasi untuk menjaga kelestarian hutan, pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujar Menhut.
Baca Juga
Menurut Raja Antoni, langkah pembenahan tata kelola ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional. Tidak hanya terbatas pada kementerian teknis seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses ini juga menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perhubungan.
Di luar kementerian, keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi bagian integral dari strategi penataan tersebut.
Salah satu fokus utama yang diangkat oleh Kementerian Kehutanan dalam agenda bersama ini adalah menyangkut persoalan data tambang dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketidakhadiran PPKH pada aktivitas pertambangan dianggap menjadi celah besar yang bukan saja merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian pada negara dari sisi penerimaan.
“Metodologi penghitungan dan basis datanya harus jelas, sehingga nanti apabila dalam upaya penegakan hukum, misalnya denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sanksi lainnya, dasarnya menjadi kuat,” tegas Raja Antoni.
Ia pun menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik tambang ilegal yang beroperasi tanpa PPKH. Aktivitas semacam ini menurutnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tidak menghasilkan kontribusi fiskal seperti PNBP.
Oleh karena itu, Kemenhut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penertiban sektor pertambangan yang saat ini digencarkan oleh KPK dan sejumlah kementerian serta lembaga (K/L) terkait lainnya.
Senada dengan Menhut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pertemuan lintas sektor ini bertujuan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil kajian strategis terhadap sektor pertambangan nasional. Kajian tersebut, kata dia, telah memetakan berbagai persoalan krusial yang harus segera diselesaikan secara sistemik.
“Banyak hal yang sudah dikaji, antara lain masalah perizinan, pengelolaan, transfer informasi dan data, hingga tumpang tindih perizinan. Kemudian, kegiatan pertambangan yang tanpa izin, disparitas pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga rendahnya pemenuhan kewajiban yang harusnya dipenuhi baik secara keuangan dan administrasi oleh pelaku usaha,” papar Setyo.
Ia menambahkan bahwa seluruh temuan hasil kajian ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi bersama. Tujuannya adalah memastikan agar setiap upaya pembenahan dapat berjalan terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Diharapkan dengan pertemuan rapat ini ada integrasi yang lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara K/L dan melibatkan KPK,” ujarnya.
Rencana aksi ini tidak hanya diarahkan pada perbaikan kebijakan dan sistem, tetapi juga akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Hal ini penting mengingat banyaknya kasus pertambangan tanpa izin yang masih terjadi dan lemahnya pemenuhan kewajiban finansial dari pelaku usaha.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertambangan memang menjadi sorotan publik. Selain menyumbang devisa yang signifikan, sektor ini juga berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dengan semakin kuatnya komitmen lintas sektor, pemerintah berharap tata kelola pertambangan dapat lebih terintegrasi. Harapannya, tidak hanya efisiensi pengelolaan yang meningkat, tetapi juga aspek keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.
Kolaborasi antarkementerian, lembaga pengawas, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan menjadi modal penting dalam menghadirkan pertambangan yang bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Edukasi Pasar Modal untuk ASN Badung
- 25 Juli 2025
2.
Harga iPhone 11 Pro Max Turun Tajam Agustus 2025
- 25 Juli 2025
3.
7 Wisata Alam Hits di Purbalingga
- 25 Juli 2025
4.
Film Baru Netflix Agustus 2025
- 25 Juli 2025
5.
BYD Atto 1: Dynamic vs Premium
- 25 Juli 2025