Harga Listrik per kWh 25 Sampai 31 Juli 2025

Harga Listrik per kWh 25 Sampai 31 Juli 2025
Harga Listrik per kWh 25 Sampai 31 Juli 2025

JAKARTA - Memasuki akhir bulan Juli 2025, masyarakat tetap bisa bernapas lega karena tarif listrik dari PLN tidak mengalami perubahan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa harga listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap sama seperti pada triwulan sebelumnya.

Keputusan mempertahankan tarif listrik pada periode Triwulan III 2025 (Juli–September) ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tujuannya tak lain adalah mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor industri yang terdampak fluktuasi ekonomi global.

Dengan demikian, harga listrik yang berlaku dari 25 hingga 31 Juli 2025 tetap merujuk pada ketetapan tarif yang diberlakukan sejak awal bulan. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan dikenai biaya yang sama, tergantung pada golongan dan kapasitas daya listrik masing-masing.

Baca Juga

Minyak Menguat, Pasar Sambut Positif Negosiasi Dagang

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Bagi rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik yang berlaku tetap terjangkau dan belum mengalami revisi sejak beberapa waktu terakhir. Berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi:

Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh

Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh

Rumah tangga daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh

Meski daya 900 VA juga tersedia dalam kategori subsidi, pelanggan Rumah Tangga Mampu tetap membayar tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang masih menerima subsidi pemerintah.

Tarif untuk Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang dikenakan berbeda tergantung kapasitas daya listrik yang digunakan. Berikut daftarnya:

Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA (non-subsidi), tarif juga tetap pada Rp 1.352/kWh.

Golongan rumah tangga nonsubsidi memang lebih banyak menanggung beban biaya, namun tetap berada dalam batas yang telah disesuaikan pemerintah berdasarkan hasil evaluasi triwulanan terhadap indikator makroekonomi seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan tingkat inflasi.

Harga Token Listrik Prabayar

Untuk pelanggan prabayar, sistem pembelian token listrik juga tidak berubah. Harga token yang dibeli akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik per golongan pelanggan.

Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melihat rincian jumlah kWh yang didapatkan dari setiap pembelian token. Misalnya, untuk pembelian token listrik senilai Rp 50.000, maka nilai kWh yang diperoleh akan dihitung berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) daerah.

Contoh perhitungan token listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA di wilayah dengan PPJ sebesar 3% adalah sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000

PPJ (3%): Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70/kWh

Maka, total kWh yang didapatkan:
(Rp 50.000 - Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, pembelian token Rp 50.000 oleh pelanggan nonsubsidi 1.300 VA akan menghasilkan daya sebesar 33,57 kWh setelah dikurangi PPJ.

Perlu diketahui, untuk pembelian token melalui layanan e-commerce atau pihak ketiga, nominal yang dibayarkan biasanya mencakup biaya layanan tambahan. Hal ini menyebabkan jumlah kWh yang didapat bisa sedikit berbeda meskipun nilai tokennya sama.

Konversi dan Biaya Tambahan

Selain PPJ, konversi token ke kWh juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan daerah serta biaya administrasi yang diberlakukan oleh masing-masing platform pembelian. Oleh karena itu, jumlah kWh yang diterima mungkin akan bervariasi meski pelanggan membeli nominal token yang sama di tempat berbeda.

Dengan tetapnya tarif dasar listrik ini, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik lebih terkontrol, terutama bagi pengguna prabayar yang bergantung pada estimasi pemakaian harian atau bulanan.

Tidak Ada Perubahan hingga Akhir September

Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir September 2025 memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah mengindikasikan bahwa tidak akan ada perubahan hingga akhir Triwulan III, kecuali jika ada gejolak besar dalam parameter ekonomi makro.

Untuk itu, pelanggan diimbau terus memantau informasi resmi dari PLN, terutama menjelang pergantian triwulan, guna mengetahui apakah akan ada evaluasi atau revisi tarif di Triwulan IV mendatang.

Bagi pemilik kendaraan listrik, PLN juga masih memberikan program promo menarik seperti diskon 50% untuk tambah daya dan pasang baru, sebagai insentif untuk mempercepat transisi ke kendaraan berbasis energi bersih.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

NTT Dorong Energi Terbarukan Lewat Panas Bumi

NTT Dorong Energi Terbarukan Lewat Panas Bumi

Pilihan Rumah Murah di Banjarmasin Mulai Rp 142 Juta

Pilihan Rumah Murah di Banjarmasin Mulai Rp 142 Juta

PGN Kenalkan Energi Bersih di Sekolah Dasar

PGN Kenalkan Energi Bersih di Sekolah Dasar

Harga Minyak Naik Tipis Jumat Pagi

Harga Minyak Naik Tipis Jumat Pagi

Harga BBM Pertamina Naik per 25 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Naik per 25 Juli 2025