Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Termasuk untuk Lansia

Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Termasuk untuk Lansia
Daftar Bansos Cair Agustus 2025, Termasuk untuk Lansia

JAKARTA - Memasuki Agustus 2025, berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali dijadwalkan cair. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam data penerima resmi pemerintah. Mulai dari lansia, anak sekolah, hingga pekerja berpenghasilan rendah, semua mendapatkan porsi bantuan sesuai dengan kategori masing-masing.

Bantuan sosial merupakan program yang rutin diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, beasiswa, hingga dukungan biaya kesehatan. Seluruh dana bansos ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Agar penyaluran bansos tepat sasaran, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan. DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Melalui DTSEN, berbagai program bantuan dapat disalurkan secara lebih akurat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga

Kementerian ESDM Dorong Literasi Energi Lewat Festival

Berikut tujuh jenis bantuan sosial yang akan cair pada bulan Agustus 2025:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran PKH tahap ketiga berlangsung selama periode Juli hingga September 2025. Oleh karena itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan PKH pada Juli, tidak akan menerima pencairan ulang di bulan Agustus.

Uniknya, tahun ini PKH menambahkan komponen penerima baru, yaitu korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

Rincian besaran bantuan PKH:

Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Pendidikan Anak SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Pendidikan Anak SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Pendidikan Anak SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT disalurkan melalui Kartu Sembako dengan nominal Rp200.000 per bulan. Meski pencairannya seringkali bersamaan dengan PKH, namun realisasinya bisa berbeda di tiap daerah.

KPM di berbagai wilayah akan menerima bantuan ini melalui saluran distribusi yang sudah ditentukan. Misalnya di Kota Bandung, distribusi dilakukan melalui Kantor Pos Besar.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap anggota keluarga berpenghasilan rendah. Program PBI JK ini juga menggunakan DTSEN sebagai rujukan penerima manfaat dan hanya berlaku bagi individu yang memiliki data kependudukan valid.

4. Santunan Anak Yatim Piatu

Program ini secara khusus menyasar anak-anak yatim piatu, dengan nilai bantuan sebesar Rp270.000 per bulan. Bantuan diberikan untuk meringankan beban biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang kehilangan orang tua.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program MBG merupakan inisiatif Presiden Prabowo yang dimulai sejak Januari 2025. Fokusnya adalah pemberian makanan bergizi bagi siswa di sekolah negeri, dari tingkat dasar hingga menengah, sebagai upaya meningkatkan gizi dan konsentrasi belajar anak.

6. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada Agustus 2025 ini, pencairan masih berlangsung untuk Termin 2 hingga September.

Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

SD: Rp450.000/tahun atau Rp225.000 bagi siswa baru/kelas akhir

SMP: Rp750.000/tahun atau Rp375.000 bagi siswa baru/kelas akhir

SMA/sederajat: Rp1.800.000/tahun atau Rp500.000–Rp900.000 bagi siswa baru/kelas akhir

7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU ditujukan bagi pekerja dan guru honorer yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK setempat. Bantuan ini senilai Rp300.000 untuk dua bulan (Juni–Juli), namun pencairan hanya dilakukan satu kali.

Menurut Kompas.com, pencairan BSU di Agustus 2025 kemungkinan masih akan berlangsung. Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran ini bukan bantuan baru, melainkan kelanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) yang belum selesai diproses karena kendala verifikasi atau teknis.

Jadwal pencairan BSU:

Batch 5–6: Diperkirakan antara 25 Juli–5 Agustus 2025

Batch 7 (jika diperlukan): Sekitar pertengahan Agustus 2025

Cara Cek Penerima Bansos

1. Cek bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)

Akses: https://cekbansos.kemensos.go.id

Lengkapi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Masukkan nama sesuai KTP dan ketik kode captcha

Klik “Cari Data”

2. Cek penerima PIP

Akses: https://pip.kemendikdasmen.go.id

Masukkan NISN dan NIK

Ketik hasil captcha

Klik “Cek Penerima PIP”

3. Cek penerima BSU

Akses: https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan NIK KTP dan verifikasi kode

Klik “Cek Status”

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan agar tidak ketinggalan informasi, serta memastikan data pribadi sudah tercatat valid dalam sistem DTSEN. Dengan penyaluran bansos yang semakin terstruktur, pemerintah berharap beban masyarakat dapat berkurang dan ketimpangan sosial bisa ditekan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Properti Diuntungkan Insentif PPN 2025

Properti Diuntungkan Insentif PPN 2025

Tarif Transportasi Rp80 Sambut HUT RI ke 80

Tarif Transportasi Rp80 Sambut HUT RI ke 80

Mobil Listrik Jetour X20e Tampil di GIIAS 2025

Mobil Listrik Jetour X20e Tampil di GIIAS 2025

Prabowo Subianto Tambah Libur Usai HUT ke 80 RI pada 18 Agustus 2025

Prabowo Subianto Tambah Libur Usai HUT ke 80 RI pada 18 Agustus 2025

Pelita Air Buka Penerbangan Harian Jakarta Singapura

Pelita Air Buka Penerbangan Harian Jakarta Singapura