
JAKARTA - Memasuki Agustus 2025, berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali dijadwalkan cair. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam data penerima resmi pemerintah. Mulai dari lansia, anak sekolah, hingga pekerja berpenghasilan rendah, semua mendapatkan porsi bantuan sesuai dengan kategori masing-masing.
Bantuan sosial merupakan program yang rutin diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, beasiswa, hingga dukungan biaya kesehatan. Seluruh dana bansos ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agar penyaluran bansos tepat sasaran, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan. DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Melalui DTSEN, berbagai program bantuan dapat disalurkan secara lebih akurat kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga
Berikut tujuh jenis bantuan sosial yang akan cair pada bulan Agustus 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH tahap ketiga berlangsung selama periode Juli hingga September 2025. Oleh karena itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan PKH pada Juli, tidak akan menerima pencairan ulang di bulan Agustus.
Uniknya, tahun ini PKH menambahkan komponen penerima baru, yaitu korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Rincian besaran bantuan PKH:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Pendidikan Anak SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Pendidikan Anak SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Pendidikan Anak SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan melalui Kartu Sembako dengan nominal Rp200.000 per bulan. Meski pencairannya seringkali bersamaan dengan PKH, namun realisasinya bisa berbeda di tiap daerah.
KPM di berbagai wilayah akan menerima bantuan ini melalui saluran distribusi yang sudah ditentukan. Misalnya di Kota Bandung, distribusi dilakukan melalui Kantor Pos Besar.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap anggota keluarga berpenghasilan rendah. Program PBI JK ini juga menggunakan DTSEN sebagai rujukan penerima manfaat dan hanya berlaku bagi individu yang memiliki data kependudukan valid.
4. Santunan Anak Yatim Piatu
Program ini secara khusus menyasar anak-anak yatim piatu, dengan nilai bantuan sebesar Rp270.000 per bulan. Bantuan diberikan untuk meringankan beban biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang kehilangan orang tua.
5. Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program MBG merupakan inisiatif Presiden Prabowo yang dimulai sejak Januari 2025. Fokusnya adalah pemberian makanan bergizi bagi siswa di sekolah negeri, dari tingkat dasar hingga menengah, sebagai upaya meningkatkan gizi dan konsentrasi belajar anak.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pada Agustus 2025 ini, pencairan masih berlangsung untuk Termin 2 hingga September.
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
SD: Rp450.000/tahun atau Rp225.000 bagi siswa baru/kelas akhir
SMP: Rp750.000/tahun atau Rp375.000 bagi siswa baru/kelas akhir
SMA/sederajat: Rp1.800.000/tahun atau Rp500.000–Rp900.000 bagi siswa baru/kelas akhir
7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ditujukan bagi pekerja dan guru honorer yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMK setempat. Bantuan ini senilai Rp300.000 untuk dua bulan (Juni–Juli), namun pencairan hanya dilakukan satu kali.
Menurut Kompas.com, pencairan BSU di Agustus 2025 kemungkinan masih akan berlangsung. Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran ini bukan bantuan baru, melainkan kelanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) yang belum selesai diproses karena kendala verifikasi atau teknis.
Jadwal pencairan BSU:
Batch 5–6: Diperkirakan antara 25 Juli–5 Agustus 2025
Batch 7 (jika diperlukan): Sekitar pertengahan Agustus 2025
Cara Cek Penerima Bansos
1. Cek bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)
Akses: https://cekbansos.kemensos.go.id
Lengkapi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Masukkan nama sesuai KTP dan ketik kode captcha
Klik “Cari Data”
2. Cek penerima PIP
Akses: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Masukkan NISN dan NIK
Ketik hasil captcha
Klik “Cek Penerima PIP”
3. Cek penerima BSU
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK KTP dan verifikasi kode
Klik “Cek Status”
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan agar tidak ketinggalan informasi, serta memastikan data pribadi sudah tercatat valid dalam sistem DTSEN. Dengan penyaluran bansos yang semakin terstruktur, pemerintah berharap beban masyarakat dapat berkurang dan ketimpangan sosial bisa ditekan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Prabowo Subianto Tambah Libur Usai HUT ke 80 RI pada 18 Agustus 2025
- Jumat, 01 Agustus 2025
Terpopuler
1.
Cara Backup WhatsApp di Android dan iPhone
- 01 Agustus 2025
2.
Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 26
- 01 Agustus 2025
3.
Rekomendasi Tablet Samsung Murah Agustus 2025
- 01 Agustus 2025
4.
Harga BBM Agustus: Solar Naik, Bensin Turun
- 01 Agustus 2025
5.
Tarif Listrik Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Daftarnya
- 01 Agustus 2025