Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Menunggak Pajak Mineral Non Logam dan Batuan: Upaya Penagihan Intensif oleh BKAD

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:24:14 WIB
Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Menunggak Pajak Mineral Non Logam dan Batuan: Upaya Penagihan Intensif oleh BKAD

JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Sleman terungkap menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tunggakan ini tercatat sejak tahun 2019 dan telah mencapai nominal cukup signifikan. Menghadapi persoalan ini, pemerintah daerah setempat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus mengupayakan langkah-langkah intensif guna memastikan pembayaran pajak terutang segera dilakukan.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo, mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak dari ketujuh perusahaan tersebut mencapai angka Rp140 juta. "Kami menemui beragam alasan mengapa perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Di antaranya adalah ketidakmauan membayar hingga adanya kendala seperti pemilik usaha yang sudah meninggal dunia," ungkap Rodentus, memberikan pandangan mengenai tantangan yang dihadapi BKAD dalam menagih pajak yang tertunggak.

Upaya Berkesinambungan BKAD dalam Penagihan Pajak

Demi mencapai penyelesaian dari persoalan pajak ini, BKAD Kabupaten Sleman telah menginisiasi berbagai strategi dan langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan melakukan pemanggilan wajib pajak untuk berunding di kantor BKAD, membahas kendala serta mengeksplorasi kemungkinan solusi yang dapat diambil demi melunasi tunggakan pajak tersebut.

Tak hanya itu, penagihan secara langsung ke lokasi perusahaan juga dilakukan oleh BKAD, yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sleman. Kerjasama ini diharapkan mampu menaikkan itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. “Kami berharap melalui langkah-langkah ini, ada kemauan dari perusahaan untuk membayar pajaknya sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tambah Rodentus.

Hambatan di Lapangan dan Langkah Lanjut

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD, Muhammad Yunan Nurtrianto, membahas lebih lanjut tantangan yang muncul dalam proses penagihan. Menurutnya, ketidakmampuan menghubungi pihak perusahaan menjadi salah satu kendala utama. "Ada perusahaan yang sulit sekali dihubungi. Terkadang, bahkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan turut menyulitkan proses penagihan ini," jelas Yunan.

Sebagai upaya lanjutan, BKAD tidak berhenti mengirim surat tagihan resmi kepada sejumlah perusahaan ini. Lebih jauh Yunan menyatakan bahwa setiap keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi, yang merupakan kebijakan penting guna mendorong kepatuhan.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak MBLB

Masalah tunggakan ini tentu berkaitan erat dengan peraturan yang mengatur pajak MBLB. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 40.1 Tahun 2020, nilai jual hasil pengambilan MBLB dijadikan sebagai dasar pengenaan. Nilai ini didapatkan dari perkalian antara volume atau tonase hasil pengambilan MBLB dengan harga patokan penjualannya. Tarif pajak yang diberlakukan pun mencapai 15% dari nilai jual tersebut, yang kemudian menentukan besaran pajak terutang.

Lebih lanjut, jumlah realisasi pajak MBLB pada 2024 tercatat hanya mencapai Rp1,6 miliar, jauh di bawah target Rp2,7 miliar yang telah ditetapkan, atau hanya sekitar 60,99% dari total target. Discrepansi ini menjadi indikasi tentang seberapa besar problema kepatuhan pajak dalam sektor pertambangan di wilayah ini.

Refleksi dan Tantangan ke Depan

Dengan sejumlah perusahaan yang masih belum memenuhi kewajibannya, pemerintah Kabupaten Sleman dihadapkan pada tantangan besar terkait upaya pencapaian target pajak daerah. Kondisi ini menuntut pendekatan lebih kreatif dan agresif untuk memastikan tidak hanya pencapaian target, tetapi juga keadilan di sektor industri, di mana setiap entitas menjalankan perannya untuk pembangunan.

Mengemuka pula pertanyaan mengenai apa langkah-langkah ke depan dari pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan serupa di kemudian hari. Berbagai pihak tentunya akan terus mengamati jalannya penagihan ini dan menantikan hasil akhir dari upaya yang telah dicanangkan oleh BKAD Kabupaten Sleman. "Kami tetap optimis dan akan terus bekerja keras dalam menyelesaikan persoalan pajak ini," pungkas Yunan.

Di tengah dinamika ini, penting bagi semua stakeholders terkait, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, untuk terus membangun sinergi yang baik demi mewujudkan kepatuhan pajak demi menunjang pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Sebagai salah satu sektor penyumbang pendapatan daerah, keberadaan perusahaan tambang diharapkan tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga turut serta dalam pemenuhan kewajiban pajak demi kesejahteraan bersama.

Melalui penanganan yang tepat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan tidak hanya permasalahan pajak yang bisa diatasi, tetapi juga peningkatan kesadaran pajak dari para pelaku usaha di bidang pertambangan di Kabupaten Sleman secara lebih luas dan berjangka panjang.

Terkini