Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal

Kamis, 24 April 2025 | 07:45:05 WIB
Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal

JAKARTA - Menyusul serangkaian kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang jalur kereta api, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa keselamatan publik akan menjadi prioritas utama. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa perhatian terhadap titik-titik perlintasan kereta api—baik yang dijaga maupun tidak—harus diperkuat, terutama menyangkut perlintasan ilegal yang kerap dibuka tanpa prosedur keselamatan.

Pernyataan ini disampaikan Menhub Dudy menyusul insiden memilukan yang terjadi pada pekan pertama April 2025, yakni kecelakaan antara kereta api Commuter Line (CL) Jenggala dengan sebuah truk pengangkut kayu di Gresik, Jawa Timur. Insiden itu merenggut nyawa asisten masinis dan memunculkan keprihatinan luas dari publik serta para pemangku kebijakan.

“Kami memang selalu concern terhadap perlintasan sebidang. Ini menyangkut nyawa manusia, dan pemerintah tidak bisa menutup mata,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Perlintasan Sebidang: Titik Kritis Dalam Sistem Transportasi

Perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur rel kereta dengan jalan raya di level yang sama. Di Indonesia, perlintasan seperti ini sering kali menjadi titik rawan kecelakaan karena minimnya fasilitas pengamanan seperti palang pintu otomatis dan petugas jaga.

Kecelakaan terbaru pada 8 April 2025 terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, kilometer 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik. Sebuah truk pengangkut kayu melintasi rel tanpa izin di perlintasan tak dijaga. Akibatnya, tabrakan dengan kereta CL Jenggala tak terhindarkan dan menewaskan asisten masinis.

Hanya berselang beberapa hari, peristiwa serupa kembali terjadi. Kali ini sebuah mobil mengalami kecelakaan dengan Commuter Line di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Karena memang berkaitan dengan keselamatan, bukan hanya keselamatan kereta api, tetapi juga keselamatan bagi masyarakat luas,” ujar Menhub Dudy saat mengomentari urgensi penanganan perlintasan sebidang.

Ribuan Perlintasan Tak Dijaga, Ancaman Nyata di Jalanan

Data dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunjukkan bahwa hingga Triwulan I 2025, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.810 titik atau sekitar 49,01 persen dinyatakan tidak dijaga, sementara sisanya 1.883 titik (50,98 persen) memiliki penjagaan.

Ketiadaan penjagaan ini menjadikan sebagian besar perlintasan rawan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan umum maupun pribadi, bahkan kerap dilintasi oleh truk-truk besar yang membawa muatan berat. Padahal, banyak dari perlintasan ini tidak memiliki palang pintu, lampu peringatan, atau rambu lalu lintas yang memadai.

Menhub menyoroti bahwa banyak perlintasan yang kini digunakan masyarakat dibuat tanpa izin resmi dan berdiri di atas jalan desa atau jalan kabupaten. Minimnya pengawasan dan pengendalian dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi ini.

“Banyak perlintasan sebidang berada di ruas jalan provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa. Ini tanggung jawab bersama, dan kepala daerah harus proaktif,” kata Menhub.

Langkah Konkret: Penutupan dan Penertiban Perlintasan Ilegal

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI telah menutup sedikitnya 74 titik perlintasan sebidang selama tiga bulan pertama tahun 2025. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan tanpa nomor JPL, tidak dijaga, tidak berpintu, dan memiliki lebar kurang dari dua meter.

“Kami menutup perlintasan-perlintasan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan. Ini penting untuk menghindari kecelakaan fatal,” ungkap Anne Purba, Vice President Public Relations PT KAI.

Penutupan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang telah dicanangkan Kemenhub dan KAI dalam program keselamatan transportasi darat dan perkeretaapian. Selain penutupan, Kemenhub mendorong transformasi perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang—misalnya flyover atau underpass—guna memisahkan jalur kereta dan kendaraan.

Kolaborasi Antarlembaga dan Pemda

Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan sinergi lintas sektor. Kemenhub menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengendalian. Dudy meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk aktif mengidentifikasi titik-titik rawan serta bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian dan KAI.

“Kalau kepala daerah punya komitmen, maka kecelakaan di perlintasan sebidang bisa ditekan. Ini bukan hanya tugas pusat, tapi harus jadi prioritas daerah juga,” jelasnya.

Kemenhub juga membuka kemungkinan alokasi anggaran khusus untuk membantu daerah melakukan penataan dan pengamanan perlintasan sebidang, termasuk pengadaan palang pintu, pemasangan CCTV, dan pelatihan petugas penjaga lintasan.

Kampanye Keselamatan dan Edukasi Publik

Selain pendekatan struktural dan regulatif, edukasi masyarakat menjadi fokus penting Kemenhub dan KAI. Keduanya terus menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas di sekitar jalur rel kereta api. Kampanye ini menyasar pengemudi kendaraan, pejalan kaki, hingga pelajar sekolah di daerah sekitar lintasan.

Masyarakat diminta untuk tidak menerobos palang pintu saat tertutup dan menaati rambu-rambu yang sudah terpasang. Banyak kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran disiplin pengguna jalan, yang mengabaikan sinyal peringatan atau bahkan menerobos saat kereta mendekat.

“Disiplin masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya keselamatan ini. Kami minta warga ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan bersama,” tambah Anne Purba

Prioritas Nasional yang Tak Bisa Ditawar

Kecelakaan di perlintasan sebidang bukanlah insiden biasa. Setiap kejadian membawa dampak besar—dari kehilangan nyawa, kerugian ekonomi, hingga gangguan operasional transportasi massal. Dengan langkah konkret dari Kemenhub, dukungan dari KAI, dan peran serta masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang bisa lebih terjamin.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keselamatan publik, terutama di titik-titik rawan seperti perlintasan sebidang. Seluruh pihak diimbau untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan bebas dari insiden fatal.

Terkini