
JAKARTA - Transformasi layanan digital kembali diperkuat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta kini semakin dimudahkan dalam mengakses manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan resmi menaikkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi menjadi Rp15 juta. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses dan kenyamanan layanan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT tidak lebih dari Rp15 juta. Mereka kini tidak lagi perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pencairan dana JHT. Cukup dengan ponsel pintar, proses klaim bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja, melalui aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Playstore.
JMO sendiri merupakan kanal layanan digital resmi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan guna mempermudah akses peserta terhadap berbagai fitur. Tidak hanya untuk mengecek saldo, aplikasi ini juga mendukung layanan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pencairan manfaat JHT secara daring.
Baca JugaTembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong digitalisasi menyeluruh di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan. Proses yang sebelumnya memakan waktu karena keharusan datang langsung ke kantor cabang, kini cukup dilakukan dengan beberapa klik di aplikasi.
Manfaat JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan peningkatan limit klaim melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan akses yang lebih inklusif, khususnya bagi peserta dengan saldo JHT kecil hingga menengah.
Kemudahan klaim lewat JMO dipandang sebagai terobosan layanan yang mampu memangkas birokrasi. Di masa lalu, proses pencairan JHT kerap diwarnai antrean panjang dan dokumen fisik yang menumpuk. Kini, semua bisa dilakukan secara digital dan lebih efisien.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” jelas pihak BPJS dalam keterangan resmi.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa peningkatan limit klaim melalui JMO adalah bentuk komitmen untuk memberikan layanan publik yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Aplikasi ini dirancang agar setiap pekerja dapat merasakan layanan yang setara, tanpa terkendala jarak atau waktu.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan slogan institusi “Kerja Keras Bebas Cemas,” yang mencerminkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya selama mereka aktif bekerja, tetapi juga ketika sudah tidak lagi produktif atau mengalami risiko tertentu.
Inovasi ini pun mendapat sambutan positif di berbagai daerah. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menilai peningkatan limit klaim lewat JMO sebagai langkah yang sangat relevan.
“Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ini langkah maju dalam memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Kami berharap kemudahan ini semakin banyak peserta yang merasakan manfaat JHT tanpa harus terhambat proses manual dan antrean,” ujar Rizal.
Respons dari peserta juga menunjukkan antusiasme yang tinggi. Banyak dari mereka mengapresiasi perubahan ini karena tidak perlu lagi mengambil cuti atau meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus klaim secara langsung.
Lebih jauh, kehadiran JMO bukan hanya sekadar aplikasi pencairan dana, tetapi mencerminkan arah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan ke depan yang berbasis teknologi dan data. Integrasi layanan digital dinilai sebagai solusi jangka panjang dalam menjawab tantangan peningkatan kualitas pelayanan publik di era digital.
Dengan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia, langkah digitalisasi ini menjadi sangat signifikan. Ia memungkinkan pemerataan akses terhadap hak-hak peserta secara lebih cepat dan terukur.
Selain itu, sistem verifikasi dan keamanan pada aplikasi JMO juga terus diperkuat agar tidak terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan. Pengguna harus melalui beberapa tahap verifikasi dan validasi identitas sebelum dapat melakukan klaim. Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang dicairkan benar-benar diterima oleh peserta yang sah.
Transformasi layanan publik seperti ini menunjukkan bahwa teknologi digital dapat menjadi jembatan antara lembaga dan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan berharap, ke depan, fitur-fitur pada aplikasi JMO akan terus diperluas untuk mencakup layanan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga peserta cukup mengandalkan satu aplikasi untuk semua keperluan.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi model bagi lembaga publik lain dalam memberikan layanan berbasis digital yang cepat, ringkas, dan tanpa hambatan birokrasi yang bertele-tele. Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia—baik di kota besar maupun pelosok—dapat menikmati hak perlindungan sosial secara merata dan bermartabat.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
3.
Properti Jakarta Kembali Bangkit
- 30 Juli 2025
4.
Infrastruktur Jalan Kunci Pertumbuhan Kalteng
- 30 Juli 2025
5.
Transportasi Terintegrasi Dukung Efisiensi Nasional
- 30 Juli 2025