ESDM Kaltim Pastikan Jalan Nasional Bebas Hauling Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025 | 07:59:17 WIB
ESDM Kaltim Pastikan Jalan Nasional Bebas Hauling Batu Bara

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh jalan umum berstatus nasional di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kini sudah bebas dari aktivitas hauling batu bara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan sekaligus meminimalisasi dampak kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan batu bara.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas hauling batu bara yang secara rutin menggunakan jalan nasional sebagai jalur utama distribusi hasil tambang.

“Secara umum, jalan nasional di Kalimantan Timur kini bisa dikatakan sudah bebas dari aktivitas hauling batu bara. Yang masih ada sekarang sifatnya hanya crossing atau penyeberangan kendaraan pengangkut batu bara, bukan penggunaan secara penuh,” jelas Bambang Arwanto.

Proses Pengalihan Masih Berjalan di Kutai Timur

Meski demikian, Bambang mengakui masih ada beberapa titik di wilayah Kutai Timur (Kutim) yang digunakan untuk aktivitas crossing kendaraan pengangkut batu bara milik perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Saat ini, lanjut Bambang, PT KPC tengah berproses untuk mengalihkan jalur hauling dari jalan nasional ke jalur khusus.

“Yang ada sekarang itu hanya crossing di empat titik di Kutai Timur. Tapi sifatnya sementara karena sedang dalam proses pembangunan jalur pengalihan sepanjang 14 kilometer,” terang Bambang.

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa masih terdapat aktivitas hauling batu bara yang melintas di jalan provinsi, namun penggunaannya tidak secara penuh. “Itu juga hanya lintas bidang, crossing saja. Tidak ada penggunaan jalan umum secara keseluruhan untuk hauling,” tegasnya.

Sesuai Aturan UU Minerba

Bambang menambahkan bahwa penggunaan jalan umum untuk keperluan hauling batu bara sebenarnya diperbolehkan secara hukum, asalkan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Dalam UU Minerba memang ada ketentuan yang memberikan ruang untuk penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, namun izinnya harus dari pemerintah pusat,” paparnya.

Namun, isu terkait penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara sempat menimbulkan polemik di masyarakat, terutama setelah adanya usulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang sempat mengangkat wacana pengaturan jam khusus hauling batu bara dalam sebuah rapat terbatas di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, usulan tersebut muncul dalam diskusi internal rapat dan belum sampai pada tahap kebijakan resmi. “(Usulan) itu hanya di ranah diskusi saja, tidak sampai ke tahap keputusan. Bahkan dalam keputusan akhir rapat tersebut, Kementerian ESDM secara tegas melarang aktivitas hauling di jalan umum,” ujar Bambang.

Respons Masyarakat

Wacana pengaturan jam khusus hauling di jalan nasional sebelumnya menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Banyak pihak menilai bahwa penggunaan jalan nasional untuk hauling batu bara, meski dengan pengaturan jam operasional sekalipun, tetap berpotensi menimbulkan kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penggunaan jalan umum untuk hauling juga kerap memicu ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna jalan, terutama di wilayah yang berdekatan dengan pusat-pusat aktivitas tambang.

Menanggapi hal itu, Dinas ESDM Kaltim menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat. “Kami mendukung penuh keputusan Kementerian ESDM yang menegaskan tidak boleh ada hauling di jalan umum. Ini untuk melindungi masyarakat,” kata Bambang.

Fasilitas Pengaduan dan Pengawasan

Dinas ESDM Kaltim juga mengaku siap untuk menerima laporan dari masyarakat apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum. Untuk mempermudah pengawasan, pihaknya telah membuka hotline pengaduan serta kanal pelaporan melalui website resmi dan media sosial dinas.

“Kami membuka kanal laporan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas hauling di jalan umum. Laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti dengan melokalisasi kejadiannya agar dapat segera ditangani,” imbuh Bambang.

Dinas ESDM Kaltim juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat diproses secara cepat dan tepat sasaran.

Dukungan Regulasi

Selain berdasarkan UU Minerba, pengaturan terkait larangan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara juga didukung oleh berbagai regulasi lainnya, termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Hal ini semakin mempertegas posisi pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Langkah-langkah yang diambil Dinas ESDM Kaltim juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Dengan tidak digunakan untuk hauling, kualitas jalan nasional diharapkan bisa lebih terjaga, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat umum.

Fokus Pengembangan Jalur Khusus Hauling

Saat ini, pemerintah juga terus mendorong perusahaan tambang, termasuk PT KPC, untuk mempercepat pembangunan jalur hauling khusus sebagai solusi jangka panjang dalam mendukung kelancaran operasional industri pertambangan tanpa mengganggu aktivitas publik.

“Prinsipnya, hauling batu bara harus menggunakan jalur khusus. Kami mendukung perusahaan tambang yang memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur sendiri sehingga aktivitas operasional mereka tidak mengganggu masyarakat,” ujar Bambang.

Menurut data Dinas ESDM Kaltim, sebagian besar perusahaan tambang di Kalimantan Timur sudah mulai beralih ke jalur hauling khusus, dan tren ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan penerapan kebijakan pemerintah pusat.

Komitmen Lindungi Kepentingan Masyarakat

Sebagai provinsi dengan kontribusi besar terhadap produksi batu bara nasional, Kalimantan Timur memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola dampak aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri pertambangan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Bambang menegaskan, “Kami di Dinas ESDM Kaltim akan terus menjaga komitmen untuk memastikan industri tambang berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.”

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaporan masyarakat yang terbuka, diharapkan permasalahan hauling di jalan umum di Kalimantan Timur bisa sepenuhnya diatasi, sekaligus menjadi contoh tata kelola pertambangan yang baik bagi daerah lainnya di Indonesia.

Terkini