8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Beraksi di 12 TKP

8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Beraksi di 12 TKP
8 Pencuri Spesialis Minimarket di Pandeglang Dibekuk

Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket yang telah meresahkan warga setempat. Delapan orang pelaku, yang diketahui memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025), mengungkapkan rincian dari pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku yang ditangkap antara lain berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI. Mereka telah beraksi di 12 lokasi berbeda, dengan modus operandi yang sangat terorganisir.

Keahlian dalam Pembobolan

Baca Juga

Aplikasi Unik yang Bermanfaat untuk Mahasiswa Rantau: Solusi Digital untuk Kehidupan Sehari-hari

Oki menjelaskan bahwa lima pelaku—AD, LG, SF, KH, dan HD—berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan dengan cara yang sangat terampil. "Mereka bersama-sama memanjat dan membobol atap minimarket, lalu masuk untuk mengambil barang-barang berharga," ungkapnya.

Barang-barang yang mereka curi umumnya adalah barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok dan produk kecantikan, khususnya sabun muka. Total kerugian yang ditimbulkan dari pembobolan 12 toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Jaringan Penadah yang Terungkap

Hasil curian dari aksi kejahatan tersebut kemudian dijual kepada tiga penadah, yaitu SL, AI, dan SI. Ketiganya sering membeli barang hasil curian dari pelaku untuk kemudian dijual kembali. "Mereka ini sudah sering menerima barang curian dari pelaku," lanjut Kapolres Oki.

Ancaman Hukuman

Sebagai bentuk sanksi atas perbuatan mereka, lima eksekutor yang terlibat dalam aksi pembobolan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, ketiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polres Pandeglang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di masa mendatang. Keberhasilan ini juga membuktikan keseriusan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pilihan PC Handheld Genggam 2025: Inovasi dan Kekuatan Komputasi di Genggaman Anda

Pilihan PC Handheld Genggam 2025: Inovasi dan Kekuatan Komputasi di Genggaman Anda

Mengenal Lebih Dekat Sepeda Motor Suzuki GZ-150: Cruiser Bergaya Klasik yang Tangguh dan Ekonomis

Mengenal Lebih Dekat Sepeda Motor Suzuki GZ-150: Cruiser Bergaya Klasik yang Tangguh dan Ekonomis

Yadea Velax Spesifikasi: Motor Listrik Inovatif untuk Mobilitas Masa Depan

Yadea Velax Spesifikasi: Motor Listrik Inovatif untuk Mobilitas Masa Depan

Xiaomi Rilis Kulkas 3 Pintu Canggih 256L: Inovasi Pintar di Dapur Modern

Xiaomi Rilis Kulkas 3 Pintu Canggih 256L: Inovasi Pintar di Dapur Modern

Laptop Paling Awet dan Murah: Investasi Cerdas di Era Digital

Laptop Paling Awet dan Murah: Investasi Cerdas di Era Digital