Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi, Ini Daftar Lengkap dan Manfaatnya
- Rabu, 07 Mei 2025

JAKARTA – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga pertengahan bahkan akhir tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena mereka dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Program ini digulirkan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Baca Juga
Berikut daftar provinsi yang saat ini masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan:
1. Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Bebas pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
2. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Diskon sebesar 12,15% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
4. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda selama periode program.
5. Kepulauan Riau
Periode: Hingga Juni 2025
Keringanan: Diskon 13,94% untuk PKB dan potongan 39,75% untuk BBNKB.
6. Bali
Periode: Dimulai 5 Januari 2025 (tanpa batas akhir yang ditentukan)
Keringanan: Potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat diskon 14,35%, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan diskon 12,15%.
7. Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak; wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan.
8. Kalimantan Utara
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Bebas denda dan pokok BBNKB II; wajib pajak hanya membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
9. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keringanan: Bebas sanksi administratif dan biaya balik nama kendaraan. Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kepolisian Daerah Lampung.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Menurut pernyataan dari berbagai instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program pemutihan pajak kendaraan memiliki sejumlah manfaat strategis. Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, dalam keterangan resminya mengatakan, “Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini bukan hanya kesempatan untuk meringankan beban finansial, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.”
Beberapa manfaat utama dari program ini antara lain:
-Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Program pemutihan memberikan insentif bagi masyarakat yang sebelumnya enggan membayar pajak karena takut denda. Dengan adanya keringanan, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajibannya.
-Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Meskipun pemerintah daerah menghapus denda, pembayaran pokok pajak oleh masyarakat dalam jumlah besar tetap memberikan dampak positif pada penerimaan daerah.
-Mengurangi Beban Masyarakat
Khususnya bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi atau yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan terkena pajak progresif tinggi, program ini memberi peluang untuk melunasi kewajiban tanpa tambahan beban biaya.
-Pembaruan Data Kendaraan
Dalam jangka panjang, program ini juga membantu dalam pembaruan data kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat, sehingga dapat meningkatkan akurasi pendataan dan pelayanan publik.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk dapat mengikuti program ini, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah mudah:
-Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Siapkan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli.
-Gunakan Layanan Online (Jika Tersedia): Sejumlah provinsi seperti Jawa Barat dan Banten telah menyediakan layanan daring melalui aplikasi atau situs resmi Bapenda.
-Ikuti Informasi Resmi: Pantau pengumuman melalui situs resmi pemerintah provinsi, akun media sosial Bapenda, atau informasi yang disampaikan lewat media massa.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rina Dewi, menjelaskan, “Dengan layanan digital yang kami sediakan, wajib pajak tidak perlu lagi repot antre di kantor Samsat. Semua bisa dilakukan secara mudah dan cepat dari rumah masing-masing.”
Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat
Pemerintah daerah melalui dinas terkait terus mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Program ini tidak berlangsung selamanya dan hanya aktif dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan di masing-masing provinsi.
“Manfaatkan program ini sebelum berakhir. Setelah masa program selesai, denda pajak kembali diberlakukan dan akan menyulitkan jika terus ditunda,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Yudi Prabowo.
Penutup: Kesempatan Emas untuk Tertib Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar serentak di berbagai provinsi menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak sekaligus menyokong pemasukan daerah. Dengan adanya kebijakan ini, tidak hanya pemerintah yang diuntungkan melalui peningkatan PAD, tetapi masyarakat juga mendapat manfaat langsung melalui penghapusan denda dan kemudahan administrasi.
Masyarakat disarankan untuk segera mengecek apakah provinsinya masih memberlakukan program ini dan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut dan lengkap, masyarakat bisa mengakses situs resmi Bapenda masing-masing provinsi atau mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraan mereka tanpa beban tambahan. Jangan lewatkan,” pungkas Dedi Taufik.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.