Jejak Panjang Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat: Beroperasi Sejak 1972, IUP Tidak Dicabut Pemerintah

Jejak Panjang Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat: Beroperasi Sejak 1972, IUP Tidak Dicabut Pemerintah
Jejak Panjang Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat: Beroperasi Sejak 1972, IUP Tidak Dicabut Pemerintah

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah berlangsung sejak lebih dari lima dekade lalu. Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu menjadi satu-satunya perusahaan tambang di kawasan tersebut yang tidak dicabut izin usahanya, setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam paparannya, Bahlil menjelaskan secara rinci perjalanan panjang PT GAG Nikel yang telah memulai eksplorasi sejak awal 1970-an.

"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 eksplorasi. Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya-nya itu tahun 1998," kata Bahlil.

Baca Juga

Rumah Murah di Cilacap Mulai Rp130 Juta, Ini 5 Pilihan Menarik untuk Investasi atau Hunian Keluarga

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa izin Kontrak Karya (KK) untuk PT GAG Nikel diterbitkan pada 19 Februari 1998, yang kemudian menjadi dasar legalitas operasional perusahaan hingga saat ini. Setelah penandatanganan KK, PT GAG Nikel melanjutkan proses eksplorasi formal pada 1999 hingga 2002.

Setelah fase awal eksplorasi tersebut, PT GAG Nikel memperoleh perpanjangan izin eksplorasi untuk periode 2006 hingga 2008. Selanjutnya, perusahaan melakukan studi kelayakan tambang pada rentang waktu 2008 hingga 2013 untuk memastikan potensi ekonomi dan dampak lingkungannya.

Tidak berhenti di situ, Bahlil menambahkan bahwa proses pembangunan fasilitas pertambangan atau tahap konstruksi dilakukan pada periode 2015 hingga 2017. Kemudian, PT GAG Nikel mulai memasuki fase produksi pada 2018, setelah melalui serangkaian tahapan eksplorasi dan persiapan panjang.

"Sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017 dan produksinya dimulai tahun 2018. Ini tahapannya," jelas Bahlil.

Pemerintah kemudian menetapkan bahwa masa operasi produksi PT GAG Nikel berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047. Dengan masa berlaku tersebut, PT GAG Nikel memiliki waktu panjang untuk menjalankan operasi produksi secara berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan dan pengawasan pemerintah.

Evaluasi Lingkungan Jadi Sorotan

Seiring dengan isu lingkungan yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir terkait aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP yang berlaku di wilayah tersebut. Langkah evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang tidak merusak ekosistem sensitif di kawasan konservasi Raja Ampat yang dikenal memiliki keragaman hayati laut sangat tinggi.

Dalam proses evaluasi, Bahlil menyatakan bahwa PT GAG Nikel terbukti telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"PT GAG Nikel sudah beroperasi dengan baik sesuai Amdal. Mereka juga melakukan reklamasi sesuai ketentuan," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, PT GAG Nikel memiliki konsesi pertambangan seluas 13.000 hektare di Pulau Gag. Dari total luas tersebut, hingga kini perusahaan baru membuka sekitar 260 hektare untuk aktivitas tambangnya. Dari luas yang telah dibuka tersebut, sekitar 130 hektare telah menjalani proses reklamasi, sementara sekitar 54 hektare di antaranya sudah resmi dikembalikan kepada negara.

Aktivitas Dihentikan Sementara untuk Evaluasi

Meski PT GAG Nikel dinilai menjalankan operasi sesuai prosedur, pemerintah tetap mengambil langkah penghentian sementara operasi perusahaan tersebut pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP yang ada di kawasan Raja Ampat.

Selain PT GAG Nikel, terdapat empat perusahaan tambang lainnya yang turut menjadi subjek evaluasi, yaitu:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Nurham

Dari hasil evaluasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut pada 10 Juni 2025. Alasan utama pencabutan izin didasarkan pada pelanggaran lingkungan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq kepada Kementerian ESDM.

"Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan, pertama karena melanggar secara lingkungan. Selain itu, pencabutan dilakukan untuk melindungi biota laut dan konservasi di kawasan Raja Ampat," tegas Bahlil.

Komitmen Pemerintah Jaga Ekosistem Raja Ampat

Keputusan tegas pemerintah mencabut empat IUP pertambangan di Raja Ampat mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem laut yang menjadi salah satu kekayaan alam Indonesia. Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan biodiversitas laut terkaya di dunia, sehingga segala aktivitas industri, termasuk pertambangan, harus diawasi dengan ketat agar tidak merusak keseimbangan ekologisnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan bahwa keberlanjutan operasi PT GAG Nikel pun tetap akan dipantau secara ketat oleh pemerintah. Evaluasi berkala akan terus dilakukan agar seluruh aktivitas produksi tetap sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan monitoring agar operasi PT GAG Nikel ke depannya tetap berada dalam koridor aturan, khususnya terkait dampak lingkungan dan reklamasi," pungkasnya.

Langkah pemerintah dalam mencabut empat izin pertambangan dan menahan operasi PT GAG Nikel untuk evaluasi menunjukkan bahwa sektor pertambangan kini tidak bisa lagi berjalan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Masa Depan Tambang Nikel di Raja Ampat

Dengan keputusan ini, masa depan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sangat bergantung pada komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. PT GAG Nikel, sebagai satu-satunya perusahaan yang izin usahanya tetap berlaku, memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Dalam konteks global, kebutuhan akan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik (EV) terus meningkat. Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar dunia, memiliki peran strategis dalam mendukung transisi energi global. Namun, keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan lingkungan menjadi tantangan utama yang harus dijawab.

Langkah pemerintah Indonesia mencabut empat izin tambang bermasalah menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak boleh merugikan masa depan ekologi nasional.

Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan standar lingkungan yang disiplin, diharapkan pertambangan nikel di Raja Ampat dapat tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keindahan dan kekayaan alam Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Logistik Bukukan Kenaikan Pengiriman Retail 9 Persen Berkat Inovasi Layanan dan Efisiensi Operasional Sepanjang 2025

KAI Logistik Bukukan Kenaikan Pengiriman Retail 9 Persen Berkat Inovasi Layanan dan Efisiensi Operasional Sepanjang 2025

Harga Batu Bara Mulai Pulih, Didukung Permintaan Regional dan Optimisme Pasar Global

Harga Batu Bara Mulai Pulih, Didukung Permintaan Regional dan Optimisme Pasar Global

Harga Minyak Dunia Menguat, Peluang Baru Bagi Negara Produsen

Harga Minyak Dunia Menguat, Peluang Baru Bagi Negara Produsen

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Juni 2025: Pertamax hingga Pertalite, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 12 Juni 2025: Pertamax hingga Pertalite, Ini Rinciannya di Seluruh Indonesia

Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal di Sumenep, Warga Terpaksa Keliling 15 Toko: Kami Hanya Ingin Harga Wajar

Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal di Sumenep, Warga Terpaksa Keliling 15 Toko: Kami Hanya Ingin Harga Wajar