Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Rinciannya
- Kamis, 19 Juni 2025

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pajak untuk sektor hotel dan restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 456 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengurangan pokok pajak daerah untuk Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta memberikan diskon pajak sebesar 10% dari total pokok Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang terutang. Diskon ini berlaku untuk masa pajak Juni hingga Desember 2024 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan oleh wajib pajak.
“Besaran pengurangan pajak sebesar 10% diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah,” demikian tertulis dalam keputusan yang ditetapkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Sianipar.
Baca Juga
Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu melakukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan pengurangan ini. Diskon pajak akan langsung tertera saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui sistem perpajakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ada ketentuan khusus untuk wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki keputusan pemberian pengurangan pajak berdasarkan Pasal 101 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam kasus tersebut, pengurangan pajak sebesar 10% ini tidak akan diberikan.
“Apabila wajib pajak telah diberikan pengurangan pokok pajak daerah berdasarkan ketentuan lain, maka pengurangan sebesar 10% ini tidak berlaku,” tegas Michael dalam Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 456 Tahun 2024.
Stimulus untuk Pemulihan Ekonomi
Langkah pemberian diskon pajak ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pemulihan sektor usaha, khususnya industri perhotelan dan restoran yang selama beberapa tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19. Meskipun kini aktivitas masyarakat telah kembali normal, sektor ini masih memerlukan dorongan insentif fiskal agar bisa tumbuh lebih cepat.
Sektor hotel dan restoran merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Jakarta. Dengan adanya pengurangan pajak ini, pemerintah berharap geliat usaha bisa semakin meningkat sehingga tetap memberikan kontribusi positif bagi perekonomian ibu kota.
Syarat Mendapatkan Pengurangan
Meskipun diberikan secara otomatis, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa menikmati pengurangan pajak ini, antara lain:
Melakukan pembayaran pajak melalui sistem pajak daerah DKI Jakarta.
Tidak memiliki keputusan pengurangan pajak berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.
Masa pajak yang dimaksud adalah periode Juni sampai dengan Desember 2024.
Mendorong Sektor Pariwisata dan Kuliner
Insentif pajak ini juga diharapkan bisa mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan kuliner di Jakarta, yang merupakan salah satu daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Pengurangan beban pajak diyakini dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, seperti meningkatkan kualitas layanan, memperluas promosi, hingga melakukan inovasi produk.
“Dengan adanya pengurangan pokok pajak daerah ini, diharapkan dunia usaha, khususnya hotel dan restoran, dapat semakin bergairah, sehingga kontribusi mereka terhadap perekonomian Jakarta tetap terjaga,” ungkap Michael Rolandi.
Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran
Sebagai informasi, Pajak Hotel dan Pajak Restoran merupakan dua jenis pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel dan restoran kepada konsumen. Tarif Pajak Hotel di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima hotel, sementara Pajak Restoran juga sebesar 10% dari jumlah pembayaran atas makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, kedua jenis pajak ini rutin memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu, meskipun memberikan insentif berupa diskon, Pemprov Jakarta tetap optimistis bahwa pendapatan dari sektor ini tidak akan berkurang drastis.
Langkah Proaktif Pemprov DKI Jakarta
Kebijakan pemberian pengurangan pajak ini merupakan bagian dari langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan dunia usaha. Selain memberikan insentif fiskal, pemerintah daerah juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
“Seluruh proses administrasi perpajakan terus kami sederhanakan agar memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka,” tegas Michael.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh informasi lebih lengkap terkait kebijakan pengurangan pajak ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan informasi melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau layanan call center yang dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui berbagai langkah insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan dukungan nyata bagi pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Rinciannya
- Kamis, 19 Juni 2025
BMKG Imbau Warga Gunakan Masker Akibat Sebaran Abu Erupsi Gunung Lewotobi
- Kamis, 19 Juni 2025