Gas Melon Langka dan Mahal, Diskoperindag Berau Lakukan Sidak

Gas Melon Langka dan Mahal, Diskoperindag Berau Lakukan Sidak
Gas Melon Langka dan Mahal, Diskoperindag Berau Lakukan Sidak

JAKARTA - Ketersediaan gas LPG bersubsidi 3 kg atau yang kerap disebut gas melon kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kelangkaan pasokan di pasaran memicu respons cepat dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Untuk mengurai permasalahan yang terus berulang ini, Diskoperindag bersama sejumlah pihak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan gas melon di wilayah Tanjung Redeb.

Tim gabungan yang diturunkan terdiri dari Diskoperindag Berau, Satpol PP, Polres Berau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau, serta perwakilan dari PT Pertamina. Mereka menyisir lokasi-lokasi yang menjadi titik distribusi LPG bersubsidi, guna mendapatkan gambaran langsung terkait situasi di lapangan.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga

Inovasi Nikel Hijau: Phytomining Jadi Solusi Tambang Berkelanjutan

Pantauan di lapangan menyebutkan, sidak dilakukan di beberapa lokasi strategis yang menjadi pusat distribusi gas LPG 3 kg di kawasan Tanjung Redeb. Beberapa di antaranya terletak di Jalan Karang Mulyo, Jalan Karang Mulyo 2, dan Jalan Mangga 3. Pemeriksaan tidak hanya menyasar keabsahan pangkalan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan distribusi dan penjualan.

Sementara itu, sidak ini juga merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (6/8/2025), di kantor Diskoperindag Berau. Dalam rapat tersebut, Diskoperindag memanggil puluhan agen dan pemilik pangkalan gas LPG, serta pihak Pertamina, untuk membahas secara terbuka persoalan kelangkaan dan mahalnya harga gas melon di tingkat masyarakat.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, dalam pertemuan itu menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg. Bahkan, kata Eva, dalam satu hari bisa masuk lebih dari satu laporan dengan isu serupa. “Kami sudah sering menerima keluhan bahkan dalam sehari bisa sampai berkali-kali. Ini yang mau kita clear-kan hari ini,” tegas Eva.

Melalui forum terbuka itu, terungkap sejumlah masalah utama yang menyebabkan pasokan gas melon menjadi tidak stabil. Salah satunya adalah penghentian kuota pengiriman gas melon dari Pertamina sejak dua bulan terakhir, yang menyebabkan stok di tingkat pangkalan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini semakin parah karena banyaknya pembeli yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi.

“Dari hasil pengakuan para agen dan pangkalan, kami mendapati adanya persoalan serius. Mulai dari kuota gas melon yang macet, hingga pembeli yang bukan peruntukannya,” terang Hotlan Silalahi.

Ironisnya, Diskoperindag juga menemukan indikasi bahwa ada pangkalan yang terdaftar namun tidak beroperasi alias hanya ada di atas kertas. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses verifikasi dan pengawasan yang seharusnya melekat dalam penyaluran subsidi.

“Saya bahkan pernah menemukan ada pangkalan yang ternyata hanya nama tanpa ada aktivitas. Ini yang justru menjadi pertanyaan,” ujar Hotlan.

Masalah lainnya yang mencuat adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembelian gas bersubsidi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat penerima manfaat subsidi. “Kami tidak pernah melarang siapapun untuk menjadi sub penyalur atau pangkalan. Tapi semuanya harus sesuai regulasi,” tambahnya.

Hotlan juga mengingatkan bahwa yang berhak mengambil gas dari agen hanyalah sub penyalur resmi atau pangkalan, bukan pengecer. Penyaluran langsung ke pengecer sangat rentan terhadap penyimpangan harga dan distribusi.

“Dan kembali ditegaskan jika yang boleh mengambil dari agen hanya sub penyalur atau pangkalan, untuk langsung disalurkan ke masyarakat, bukan ke pengecer,” tegasnya.

Usai rapat tersebut, Diskoperindag pun langsung menyusun langkah tindak lanjut berupa sidak lapangan yang dilakukan pada hari berikutnya. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data yang diberikan agen dan pangkalan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Diskoperindag tidak akan segan menjatuhkan sanksi.

“Setelah rapat bersama hari ini, Diskoperindag akan lakukan sidak ke lapangan besok untuk kroscek data riil yang ada. Jika ditemui adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pangkalan, maka akan langsung diberlakukan sanksi pemutusan hubungan usaha,” tandas Hotlan.

Sejauh ini, sidak masih terus dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar tindakan lanjutan yang diperlukan, baik dari segi evaluasi kuota distribusi maupun penertiban pangkalan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah melalui Diskoperindag juga berjanji akan meningkatkan pengawasan secara berkala agar kejadian serupa tidak terus terulang.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Perumahan Murah di Jayapura, Harga Mulai Rp 212 Juta

Perumahan Murah di Jayapura, Harga Mulai Rp 212 Juta

Energi Bersih untuk Transportasi: PGN Luncurkan Bengkel Keliling BBG

Energi Bersih untuk Transportasi: PGN Luncurkan Bengkel Keliling BBG

Penyesuaian Harga Minyak Tanah Dikhawatirkan Warga Kepulauan

Penyesuaian Harga Minyak Tanah Dikhawatirkan Warga Kepulauan

Daftar Harga BBM Pertamina 7 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia

Daftar Harga BBM Pertamina 7 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia

Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini karena Pemeliharaan Jaringan

Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini karena Pemeliharaan Jaringan