Cek Kuota Rumah Subsidi 2025 dan Syarat Pengajuan KPR FLPP
- Kamis, 20 Februari 2025

Pemerintah terus berupaya memberikan akses hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk tahun 2025, tersedia kuota rumah subsidi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Sebelum mengajukan KPR subsidi, penting untuk memahami kuota yang tersedia, persyaratan, serta prosedur pengajuan agar prosesnya berjalan lancar.
Apa Itu FLPP dan Manfaatnya?
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu MBR memiliki rumah sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pembayaran uang muka dan suku bunga ringan. Program ini juga ditujukan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang masih tinggi di Indonesia.
Kuota Rumah Subsidi 2025
Pemerintah telah menetapkan kuota rumah subsidi tahun 2025 sebanyak 220.000 unit. Angka ini disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat pada 20 Oktober 2024 hingga 7 Februari 2025, sebanyak 39.784 unit rumah subsidi telah tersalurkan melalui berbagai skema, termasuk FLPP dan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca JugaBatasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak
Berikut rincian realisasi rumah subsidi:
Total rumah yang sudah dibangun dan akad selesai: 38.400 unit melalui FLPP.
Rumah yang disalurkan melalui Tapera untuk ASN: 1.384 unit.
Rumah yang masih dalam proses pembangunan: 45.567 unit.
Rumah yang sudah akad tetapi masih dalam tahap administrasi: 11.186 unit.
Total rumah yang direalisasikan BP Tapera (proses dan tersalurkan): 93.484 unit.
Selain itu, rumah subsidi FLPP juga disalurkan melalui berbagai bank, dengan rincian:
Bank Tabungan Negara (BTN): 23.315 unit.
BTN Syariah: 5.771 unit.
Bank Negara Indonesia (BNI): 2.172 unit.
Bank Rakyat Indonesia (BRI): 1.949 unit.
Bank lainnya: 5.193 unit.
Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi FLPP
Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Usia maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 65 tahun.
Penghasilan maksimal Rp6 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
Untuk Papua dan Papua Barat, batas penghasilan maksimal adalah Rp7,5 juta (lajang) dan Rp10 juta (menikah).
Tidak memiliki rumah sebelumnya.
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terdaftar di Dukcapil.
Dokumen yang Diperlukan
Selain memenuhi syarat di atas, calon debitur juga harus menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
Kartu Keluarga (KK).
NPWP.
Buku atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai).
Slip gaji tiga bulan terakhir.
Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir.
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi FLPP
Jika sudah memenuhi semua persyaratan dan dokumen, berikut langkah-langkah untuk mengajukan KPR FLPP:
Lengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Pilih lokasi rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Konsultasi dengan pihak pengembang terkait program FLPP, spesifikasi bangunan, serta lingkungan sekitar.
Datang ke bank pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai skema kredit dan simulasi cicilan.
Ajukan KPR FLPP sesuai dengan mekanisme yang berlaku di bank pelaksana.
Setelah disetujui, lakukan akad kredit bersama pihak bank dan pengembang.
Keuntungan Membeli Rumah Subsidi FLPP
Menggunakan program FLPP untuk membeli rumah memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
Bunga tetap rendah, maksimal 5% sepanjang masa kredit.
Cicilan terjangkau dengan tenor panjang hingga 20 tahun.
Uang muka ringan, biasanya mulai dari 1% hingga 5%.
Bebas PPN, sehingga harga rumah lebih murah dibandingkan rumah komersial.
Bantuan pemerintah dalam pengawasan pembangunan, memastikan kualitas rumah tetap terjaga.
Kesimpulan
Program rumah subsidi FLPP 2025 memberikan peluang besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih ringan. Dengan memahami kuota yang tersedia, syarat, serta prosedur pengajuan, calon pembeli dapat lebih siap dalam mengajukan KPR subsidi. Jangan lupa untuk memilih lokasi yang strategis dan berkonsultasi dengan bank pelaksana agar mendapatkan skema cicilan terbaik sesuai kondisi finansial Anda.

Rian Murdani
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.