Cara Efektif Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tanpa Coretax: Panduan Lengkap

Cara Efektif Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tanpa Coretax: Panduan Lengkap
Cara Efektif Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Tanpa Coretax: Panduan Lengkap

JAKARTA - Tanggal 1 Januari 2025 menandai dimulainya periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak di Indonesia. Meski kehadiran sistem baru Coretax tengah dinantikan, untuk masa pajak tahun 2024, pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi harus dilakukan dengan metode konvensional melalui DJP Online. Fase pelaporan ini diperuntukkan hingga 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan mendapatkan perpanjangan waktu hingga 30 April 2025.

Penggunaan Sistem Lama DJP Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pelaporan SPT masa pajak 2024 tidak akan menggunakan sistem Coretax. "Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama," ungkap Dwi, dalam sebuah kesempatan pada 13 Januari 2025.

Sistem Coretax yang diantisipasi akan membawa efisiensi belum sepenuhnya siap sehingga pelaporan tetap menggunakan metode DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui situs [www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id) dan memanfaatkan fitur e-Form atau e-Filing.

Panduan Pengisian SPT Melalui DJP Online

Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, wajib pajak diwajibkan mengikuti beberapa langkah sederhana dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Berikut panduan lengkapnya:

1. Akses Situs Resmi: Kunjungi [www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id) menggunakan perangkat seperti handphone atau laptop.

2. Login Akun DJP: Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia. Pastikan informasi yang dimasukkan benar untuk menghindari hambatan masuk.

3. Pilih e-Filing: Setelah berhasil login, klik "lapor" dan kemudian pilih opsi "e-Filing" untuk membuat SPT.

4. Pemilihan Formulir: Dalam sistem e-Filing, tentukan formulir SPT yang sesuai yakni formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta, dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

5. Isi Formulir: Input data berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Proses ini terdiri dari 18 tahapan, mulai dari data penghasilan hingga informasi harta dan utang.

6. Selesaikan Pengisian: Setelah selesai, status SPT akan muncul apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan isian SPT sesuai dengan status tersebut.

7. Verifikasi dan Pengiriman: Klik tombol setuju dan tunggu kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.

8. Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi dan tekan tombol "kirim SPT". Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT melalui email.

Persiapan Pra-Pengisian: Mendapatkan EFIN

Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), sebuah nomor identifikasi unik yang diperlukan untuk transaksi elektronik dengan DJP. Jika belum memiliki EFIN, Anda dapat memperolehnya secara online dengan langkah berikut:

1. Email ke Kantor Pajak: Kirim email permohonan EFIN ke email kantor pajak terdekat dengan menulis "Permintaan EFIN" pada subjek. Cantumkan nama lengkap, NPWP, NIK, nomor ponsel, dan alamat email aktif di badan email.

2. Dokumen Pendukung: Lampirkan foto/scan KTP, NPWP, dan swafoto memegang KTP serta NPWP.

3. Proses Persetujuan: Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email yang digunakan.

Dalam era digital ini, mengelola kewajiban pajak menjadi lebih mudah dengan keberadaan layanan digital seperti DJP Online. Penting bagi wajib pajak untuk memahami setiap tahapan demi menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pelaporan.

Dengan penetapan penggunaan sistem lama ini, diharapkan pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat berjalan lebih lancar, meskipun tanpa dukungan sistem Coretax yang dijadwalkan akan siap penuh pada tahun 2025. Kesiapan dokumen dan pemahaman atas prosedur pelaporan menjadi kunci utama bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya tepat waktu.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin