OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan: Langkah Tegas Melalui IASC

OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan: Langkah Tegas Melalui IASC
OJK Blokir 19.980 Rekening Terkait Penipuan: Langkah Tegas Melalui IASC

JAKARTA - Dalam upaya memerangi maraknya kasus penipuan yang melibatkan rekening bank di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 19.980 rekening dari total 70.390 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan hingga tanggal 9 Februari 2025. Jumlah rekening yang diblokir ini mencakup 28 persen dari total rekening yang dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian dari inisiatif OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terus berusaha meningkatkan efektivitas penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Tindak Lanjut Efektif oleh IASC

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran atau 28 persen.” Hal ini menunjukkan betapa seriusnya OJK dalam menanggapi laporan penipuan yang masuk.

Selain upaya pemblokiran, jumlah kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp700,2 miliar, dan dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp106,8 miliar telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Friderica menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mempercepat penanganan laporan penipuan, dengan mengedepankan koordinasi yang efektif antar-penyedia jasa keuangan.

Pembentukan IASC: Upaya Bersama Memberantas Penipuan

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan dukungan dari berbagai asosiasi di industri jasa keuangan. Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah untuk memfasilitasi penanganan kasus penipuan secara cepat dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Melalui platform ini, penyedia jasa keuangan dapat bekerja sama dalam melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Setelah pemblokiran rekening dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penipuan. OJK dan IASC juga berupaya sebisa mungkin untuk mengembalikan dana korban yang masih tersisa sembari melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini.

Friderica menambahkan bahwa forum koordinasi ini dibentuk karena meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan dan besarnya nominal dana yang hilang akibat penipuan. “Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica.

Pelindungan Konsumen: Pemberantasan Entitas Ilegal

Dalam rangka melindungi konsumen, sejak awal tahun 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK melalui Satgas PASTI telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.477 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal sedangkan 1.133 pengaduan lainnya terkait dengan investasi ilegal.

Sebagai bagian dari langkah konkret dalam pengawasan dan penertiban, OJK berhasil menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 entitas penawaran investasi ilegal sejak awal tahun 2024 hingga Januari 2025. Upaya ini menunjukkan keseriusan OJK dalam memberantas praktik-praktik ilegal di bidang jasa keuangan yang merugikan masyarakat.

Keseriusan OJK dan Masa Depan Pengawasan Keuangan

Langkah pemblokiran ribuan rekening ini adalah salah satu bentuk tindakan nyata dari OJK dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih aman bagi masyarakat. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan dan asosiasi jasa keuangan, menjadi kunci dalam memberantas penipuan yang kian marak terjadi.

Ke depan, dengan terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga serta meningkatkan kapasitas operasional IASC, diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus penipuan di sektor keuangan Indonesia. OJK juga terus berupaya untuk membangun kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dapat mengancam keamanan finansial mereka.

Dengan penanganan yang komprehensif dan cepat, OJK berbasis IASC telah menunjukkan komitmen besar dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan di Indonesia. "Peningkatan kapasitas bukan hanya dari sisi teknologi, tapi juga dari sisi human resources, untuk memastikan setiap laporan bisa direspon dengan cepat dan tepat," pungkas Friderica.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

Telepon Spam dari Pinjaman Online Semakin Mengganggu, Begini Cara Efektif Menghentikannya di Android dan iPhone

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

BNI Catat Pertumbuhan Pesat Segmen Nasabah Premium di Kuartal I 2025, Dana Kelolaan dan Jumlah Nasabah Meningkat Signifikan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Penjualan Emas PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Meroket 357 Persen dalam Setahun, Targetkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Top Up GoPay Lewat BCA: Mudah dan Cepat via BCA Mobile, myBCA, KlikBCA, dan ATM

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin

Cara Ajukan KPR BTN 2025 Syarat Mudah, Tenor Panjang hingga 30 Tahun, Proses Cepat dan Legalitas Rumah Terjamin