Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Potongan Iuran

Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Potongan Iuran
Gaji 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Potongan Iuran

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025 akan dilaksanakan mulai Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan tanpa potongan iuran, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara.

“Gaji ke-13 ini adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada para aparatur negara dan pensiunan atas dedikasi dan pengabdiannya. Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan tanpa potongan iuran, sesuai amanat dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Gaji 13 Mulai Cair Juni 2025

Baca Juga

BMKG Prediksi Gelombang Laut Capai 4 Meter, Nelayan dan Operator Kapal Diminta Waspada

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN, TNI, Polri, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun jika terjadi kendala teknis, maka pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PMK No. 23/2025. Hal ini untuk memastikan seluruh administrasi dan proses penghitungan gaji ke-13 dapat dilakukan dengan akurat dan sesuai regulasi.

Tanpa Potongan Iuran, Namun Tetap Kena Pajak

Meskipun pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa pemotongan iuran apapun, namun Sri Mulyani menegaskan bahwa komponen ini tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah, bukan oleh pegawai. Ini untuk menjaga agar manfaat yang diterima tetap maksimal,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan fiskal kepada para ASN aktif maupun pensiunan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan ekonomi yang meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji 13 untuk ASN, TNI, dan Polri

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, TNI, dan Polri terdiri dari berbagai komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima pada bulan Mei 2025. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, berikut komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

Dengan kelengkapan komponen tersebut, total gaji ke-13 diharapkan mampu menopang kebutuhan ASN dan personel TNI-Polri dalam menyambut tahun ajaran baru anak-anak mereka.

Komponen Gaji 13 untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan, gaji ke-13 juga tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas. Berikut ini adalah komponen gaji ke-13 bagi pensiunan sesuai PMK 23/2025:

-Pensiun pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan (jika ada)

Semua komponen tersebut disesuaikan dengan data pembayaran pada bulan Mei 2025, sehingga nominal gaji ke-13 mencerminkan kondisi penghasilan terakhir dari penerima manfaat.

Gaji 13 Diberikan untuk Hadapi Tahun Ajaran Baru

Selain sebagai bentuk apresiasi, pencairan gaji ke-13 memiliki fungsi strategis untuk membantu ASN dan pensiunan menghadapi pengeluaran tahunan, terutama biaya pendidikan anak. Tradisinya, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru yang dimulai pada pertengahan tahun.

“Pemerintah menyadari bahwa banyak kebutuhan keluarga meningkat jelang tahun ajaran baru. Karena itu, gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban tersebut,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Landasan Hukum Pemberian Gaji 13

PMK Nomor 23 Tahun 2025 merupakan landasan hukum utama dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Peraturan tersebut menjadi turunan dari Undang-Undang APBN 2025 dan keputusan Presiden, yang biasanya diterbitkan untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan ekonomi negara setiap tahun.

Dalam konteks ini, pencairan gaji ke-13 menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mengakomodasi kesejahteraan ASN dan pensiunan, meskipun situasi ekonomi global dan domestik masih fluktuatif.

Penyaluran Gaji 13: Melalui Satker dan PT Taspen

Untuk penyaluran, gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan dicairkan oleh Satuan Kerja (Satker) di masing-masing instansi, sementara untuk pensiunan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pemerintah menjamin bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai jadwal dan tanpa penundaan teknis yang berarti.

Komitmen Pemerintah Jaga Kesejahteraan ASN dan Pensiunan

Dengan kebijakan pembayaran gaji ke-13 tanpa potongan iuran dan pajak yang ditanggung pemerintah, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menjaga kesejahteraan para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Ini adalah bukti nyata perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur negara. Semoga ini dapat membantu mereka dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan hidup,” tegas Sri Mulyani.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Kini Memiliki Mobil Listrik Merek Nasional: Polytron G3 Siap Menggebrak Pasar Otomotif

Indonesia Kini Memiliki Mobil Listrik Merek Nasional: Polytron G3 Siap Menggebrak Pasar Otomotif

Presiden Prabowo Subianto Terima Bill Gates di Istana Merdeka, Bahas Pembangunan Berkelanjutan dan Kesehatan Global

Presiden Prabowo Subianto Terima Bill Gates di Istana Merdeka, Bahas Pembangunan Berkelanjutan dan Kesehatan Global

Kemenperin Siapkan Roadmap Dekarbonisasi Industri Otomotif, Fokus Penurunan Emisi Nasional

Kemenperin Siapkan Roadmap Dekarbonisasi Industri Otomotif, Fokus Penurunan Emisi Nasional

16 Kereta Api Tambahan Siap Operasikan Rute Selama Long Weekend Waisak 2025: Berikut Daftar Lengkapnya

16 Kereta Api Tambahan Siap Operasikan Rute Selama Long Weekend Waisak 2025: Berikut Daftar Lengkapnya

Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Jalan Lagi, Bupati Jembrana Dorong Integrasi Transportasi dan Ekonomi Lokal

Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Jalan Lagi, Bupati Jembrana Dorong Integrasi Transportasi dan Ekonomi Lokal