Panas Bumi Tak Hanya untuk Listrik

Panas Bumi Tak Hanya untuk Listrik
Panas Bumi Tak Hanya untuk Listrik

JAKARTA - Pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia tidak lagi terbatas pada pembangkit listrik. Pemerintah kini tengah mendorong pemanfaatan langsung energi tersebut untuk sektor-sektor produktif lain, seperti pertanian, perikanan, hingga pariwisata. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas kontribusi energi terbarukan di tingkat masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), sedang menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan pemanfaatan langsung panas bumi. Regulasi ini diyakini akan memperkuat arah transisi energi Indonesia ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pemanfaatan langsung energi panas bumi merupakan peluang strategis untuk memperluas nilai tambah komoditas lokal serta memperkuat industri berbasis masyarakat.

Baca Juga

PGN Kenalkan Energi Bersih di Sekolah Dasar

“Saya sangat sepakat bahwa panas bumi harus kita dorong sepenuhnya untuk pemanfaatan langsung yang terbukti mampu memberikan nilai tambah bagi komoditas lokal serta membuka peluang bagi industri berbasis masyarakat. Agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan sektor produktif. Inilah wujud nyata pemanfaatan energi terbarukan yang sesungguhnya, the real renewable energy,” ujar Eniya.

Menurut Eniya, penyusunan regulasi ini dilakukan melalui Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang saat ini tengah dirumuskan oleh Ditjen EBTKE. Aturan tersebut akan mencakup aspek teknis, hukum, serta panduan operasional bagi pelaku usaha dan pihak terkait yang ingin mengembangkan pemanfaatan langsung energi panas bumi.

Dalam regulasi itu, akan diatur pula prinsip-prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan, sehingga pengembangan panas bumi tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga ramah lingkungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dalam rangka mencapai percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia, penting bagi pemerintah, peneliti, dan entitas bisnis untuk bekerja sama. Dengan kerja sama yang tepat dan regulasi yang mendukung, energi panas bumi dapat menjadi salah satu sumber energi bersih yang signifikan dan berkelanjutan bagi Indonesia, serta memberikan manfaat ekonomi yang substansial bagi masyarakat,” tegas Eniya.

Hingga kini, pemanfaatan panas bumi di Indonesia sebagian besar masih terfokus pada sektor ketenagalistrikan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Namun, potensi panas bumi untuk digunakan secara langsung, misalnya sebagai sumber panas di sektor agribisnis atau fasilitas wisata, dinilai belum tergarap optimal.

Dengan suhu dan tekanan tertentu, panas bumi dapat dimanfaatkan tanpa perlu diubah menjadi energi listrik. Misalnya, untuk pengeringan hasil pertanian dan perkebunan, budidaya perikanan di daerah dingin, pemanasan rumah kaca, hingga penyediaan fasilitas spa dan pemandian air panas di lokasi pariwisata.

Oleh karena itu, pemerintah melihat pentingnya pengaturan khusus yang dapat mendorong pemanfaatan langsung ini agar lebih masif dan sistematis. Harapannya, selain mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, pemanfaatan langsung panas bumi juga bisa menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Kementerian ESDM meyakini bahwa pemanfaatan langsung panas bumi dapat mendorong lahirnya ekonomi berbasis masyarakat dan membuka lapangan kerja baru di berbagai sektor. Tidak hanya itu, teknologi pemanfaatannya dinilai lebih sederhana dan murah dibandingkan dengan pembangunan PLTP, sehingga bisa diakses oleh pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri dan peneliti energi. Mereka menilai bahwa diversifikasi pemanfaatan panas bumi akan mempercepat transformasi energi di Indonesia sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, regulasi yang sedang disiapkan Ditjen EBTKE ini diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung bagi strategi nasional pengembangan energi baru dan terbarukan. Terutama di tengah upaya pemerintah mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, serta netral karbon (net zero emission) pada 2060 atau lebih cepat.

Panas bumi dinilai memiliki keunggulan sebagai sumber energi bersih karena tidak bergantung pada cuaca seperti tenaga surya atau angin. Cadangan panas bumi Indonesia juga termasuk yang terbesar di dunia, menjadikannya sebagai sumber daya strategis untuk masa depan.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemanfaatan panas bumi diharapkan tak lagi terbatas pada proyek-proyek skala besar di sektor ketenagalistrikan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas yang bergerak di sektor produktif lainnya. Pemerintah berharap seluruh potensi energi ini dapat dikembangkan secara berkeadilan dan inklusif.

Melalui pendekatan ini, Indonesia tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam transisi energi yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga BBM Pertamina Naik per 25 Juli 2025

Harga BBM Pertamina Naik per 25 Juli 2025

Harga Listrik per kWh 25 Sampai 31 Juli 2025

Harga Listrik per kWh 25 Sampai 31 Juli 2025

Permintaan Stabil, Harga Batu Bara Menguat

Permintaan Stabil, Harga Batu Bara Menguat

Sinergi Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan

Sinergi Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan

Rumah Murah Tersedia di Palangkaraya Mulai Rp 95 Juta

Rumah Murah Tersedia di Palangkaraya Mulai Rp 95 Juta